Pelaksanaan Kesepakatan Persetujuan Tindakan Medis Dengan Pasien Di Rumah Sakit Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14240Keywords:
: Informed Consent; Medical Action Agreement; Patient; Hospital; Legal ProtectionAbstract
Persetujuan Tindakan Medis (informed consent) adalah kesepakatan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kewajiban dokter untuk memperoleh persetujuan tersebut bersifat hukum sekaligus moral. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kesepakatan persetujuan tindakan medis antara pasien dan rumah sakit di Kota Pekanbaru, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan kajian kepustakaan terhadap direktur rumah sakit, dokter, perawat/bidan, serta pasien atau keluarga pasien pada tiga rumah sakit di
Kota Pekanbaru, yaitu Rumah Sakit Hermina, RSUD Arifin Achmad, dan Rumah Sakit Aulia Hospital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulir informed consent pada umumnya telah dilengkapi dan ditandatangani sesuai ketentuan, namun sebagian pasien atau keluarga belum sepenuhnya memahami tujuan, isi, dan risiko yang dijelaskan dalam proses persetujuan tersebut. Hambatan utama yang ditemukan adalah ketidakhadiran anggota keluarga yang bertanggung jawab pada saat persetujuan diperlukan, keterbatasan pemahaman pasien atas informasi yang disampaikan, kelengkapan dokumen persetujuan yang belum optimal, serta waktu konsultasi dokter dan pasien yang terbatas. Pihak rumah sakit mengatasi hambatan tersebut dengan menghubungi keluarga pasien melalui telepon, merevisi formulir persetujuan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada tenaga medis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman perawat mengenai prosedur informed consent dan perbaikan substansi formulir persetujuan tindakan medis di rumah sakit agar selaras dengan Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008.
References
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Ameln, F. (2004). Kapita selekta hukum kedokteran. Sinar Grafika.
Guwandi, J. (2004). Hukum medik (medical law). Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Guwandi, J. (2003). Informed consent dan informed refusal. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hanafiah, M. J., & Amir, A. (1999). Etika kedokteran dan hukum kesehatan (Edisi 3). Kedokteran EGC.
Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran (studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak). Citra Aditya Bakti.
Kusuma Astuti, E. (2009). Transaksi terapeutik dalam upaya pelayanan medis di rumah sakit. Citra Aditya Bakti.
Nasution, B. J. (2013). Hukum kesehatan pertanggungjawaban dokter (Cetakan ke-2). Rineka Cipta.
Komalawati, V. (1999). Peranan informed consent dalam transaksi terapeutik. Citra Aditya Bakti.
Siswati, S. (2017). Etika dan hukum kesehatan: Dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan. RajaGrafindo Persada.
Triwulan Tutik, T., & Febriana, S. (2010). Perlindungan hukum bagi pasien. Prestasi Pustaka Publisher.
Achmad Busro. (2018). Aspek hukum persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Hukum & Keadilan, 1(1), 1–10.
Budhiartie, A. (2017). Perlindungan hukum hak-hak pasien dalam transaksi terapeutik. Jurnal Majalah Hukum Forum Akademika, 29(1), 170–180.
Donaris, E. (2018). Kedudukan informed consent (persetujuan tindakan medik) antara dokter dan pasien dalam hukum pidana Indonesia. Lex Crimen, 7(3), 150–160.
Endra Budi Setiawan, F. (2017). Komunikasi medis hubungan dokter-pasien. Jurnal Magna Medika, 1(4), 50–58.
Irfan. (2018). Peran informed consent dalam hubungan dokter dan pasien. De Lege Lata: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU, 3(2), 150–165.
Supriyatin, U. (2018). Hubungan hukum antara pasien dengan tenaga medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 180–195.
Aulia Hakim, R. (2016). Tanggung jawab dokter terkait persetujuan tindakan medis (informed consent) pada korban kecelakaan dalam kondisi tidak sadar. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–10.
Mustajab. (2013). Analisis yuridis hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(4), 1–12.
Filia, M. (2019). Aspek hukum persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam penerapan teknik operasi bedah jantung. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 90–100.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bambang Keristian, H.M. Yusuf Daeng, Yelia Nathassa Winstar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







