Kejahatan Terhadap Kesusilaan: Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 245/Pid.B/2026/PN Srg
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.14087Keywords:
Keadilan, Kejahatan Kesusilaan, Perlindungan Anak, Persetubuhan dengan Anak, Pertimbangan HakimAbstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya, termasuk tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana kesusilaan dan perlindungan hukum terhadap anak korban, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 245/Pid.B/2026/PN Srg tanggal 14 Juli 2026 yang menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya menyangkut kerahasiaan identitas dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Disimpulkan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan anak dan keadilan.
References
Atmasasmita, R. (1995). Kapita selekta hukum pidana dan kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1998). Kamus besar bahasa Indonesia (Cet. ke-1). Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia (Cet. ke-8). Jakarta: Balai Pustaka.
Mertokusumo, S. (1994). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Cet. ke-4). Yogyakarta: Liberty.
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 245/Pid.B/2026/PN Srg tanggal 14 Juli 2026.
Tongat. (2012). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan. Malang: UMM Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hera Widjayanti, Hotman Sinambela, Heru Mario, Panti Silaban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







