Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta Dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta)
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1366Keywords:
Asal Usul Anak, Pernikahan Siri, hakimAbstract
Pernikahan siri atau di bawah tangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari terkhususnya mengenai status asal usul anak. Peneliti menjumpai perbedaan penetapan Hakim PA Sangatta terhadap asal usul anak hasil pernikahan siri yang tidak sah menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta permohonan asal usul anak dikabulkan sedangkan pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta. permohonan asal usul anak ditolak. Perbedaan tersebut menimbulkan inkonsistensi dan berdampak pada anak. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan duduk perkara pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan No. 279/Pdt.P/2021/PA. 2) Untuk mengkaji pertimbangan hakim. 3) Untuk mengetahui pertimbangan hakim mana yang lebih sesuai dengan ketentuan Hukum Positif dan Fiqh Islam. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah Putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta dan No: 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta, serta ketentuan-ketentuan hukum terkait asal usul anak. Berdasarkan bahan hukum tersebut maka dilakukan analisa hukum dengan menganalisis hasil pertimbangan hukum oleh hakim yang berbeda dalam menetapkan asal usul anak. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengajuan permohonan asal usul anak pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta adalah karena ditolaknya permohonan Itsbat nikah dan belum adanya akta kelahiran anak, adapun pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta dikarenakan kedua anak belum mempunyai akta kelahiran. Kedua, Walaupun Itsbat nikah ditolak, Majelis Hakim pada putusan No. 384/Pdt.P/2022/PA.Sgta mengabulkan permohonan asal usul anak dengan ketentuan pernikahan fasid menurut Fiqh Islam, adapun pada putusan No. 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta Majelis Hakim tidak mengabulkan dikarena tidak terpenuhinya ketentuan pernikahan fasid menurut Mazhab Hanafiyah. Ketiga, Penolakan keabsahan pernikahan dan asal usul anak oleh Majelis Hakim pada putusan 279/Pdt.P/2021/PA.Sgta lebih sesuai dan komprehensif dengan Hukum Positif dan Fiqh Islam yaitu: Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 99 KHI, batas minimal kehamilan dalam Fiqh Islam, Fatwa MUI No. 11/2012, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, konsep nikah fasid menurut Hanafiyah, konsep wasiat wajibah dan hibah, serta Pasal 5, 7, dan 27 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
References
Al-Azhari, S., A. (2010). Ats-Tsamru Ad-Daani Syarh Risalah Ibn Abi Zaid Al-Qairawani. Beirut: Maktabah Tsaqafah.
Al-Khathib, Y., N., M. (1987). Tsubut An-Nasab. Jeddah: Dar Al Bayan Al-Arabi.
As-Siba’i, M. (1995). Syarh Qanun Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Al-Muqtasid. Damsyiq: Maktabah Jami’ah Damsyiq.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar Al-Fikr.
Djubaidah, N. (2012). Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam
Irfan, N., M. (2012). Nasab & Status Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta: Amzah.
Maghfira, S. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syariah, 15(2), 215.
Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI). Jakarta: Kencana.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010
Syarifah, M. (2018). Implikasi Yuridis Poligami Bawah Tangan Perspektif UU No. l Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Yustitia, 19(1), 30-31.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khoiri Nur Fajrianto, Alfitri Alfitri, Mukhtar M Salam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







