Analisis Perlindungan Konsumen dalam Transfer via Aplikasi DANA
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1354Keywords:
Perlindungan Konsumen, Aplikasi DANA, Transfer Dana, Sengketa DigitalAbstract
Perkembangan teknologi keuangan digital telah memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, salah satunya melalui aplikasi dompet digital DANA. Aplikasi ini menyediakan layanan transfer antar pengguna yang cepat dan efisien. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen, seperti kegagalan sistem, penyalahgunaan data, dan minimnya transparansi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna aplikasi DANA dalam layanan transfer dana, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan konsumen serta praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya efektif, terutama dalam hal pengembalian dana dan kecepatan penanganan aduan. Selain itu, masih terdapat kendala dalam akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi melalui aplikasi DANA perlu diperkuat melalui peningkatan regulasi, pengawasan, serta edukasi terhadap konsumen dan pelaku usaha.
References
Bank Indonesia. (2023). Daftar Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Berizin. Jakarta: BI.
DANA Indonesia. (2024). Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi DANA.
Handayani, D. (2022). Efektivitas Layanan Pengaduan Konsumen Fintech di Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 4(1), 101–115.
Handayani, D. (2022). Efektivitas Layanan Pengaduan Konsumen Fintech di Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 4(1), 101–115.
Hasil wawancara dan kuisioner kepada pengguna, April 2025.
Hasil wawancara dengan pengguna DANA, Makassar, April 2025.
Lexy, J. Moleong. (2016). Teknik Validasi Data dalam Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mukti, F., & Yulianto, H. (2018). Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: UII Press.
Nugroho, A. (2022). Sengketa Transaksi Digital dan Tantangan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 77–90.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Pengawasan Fintech 2022. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Safitri, R. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Fintech Berbasis Aplikasi. Jurnal Hukum Ekonomi Digital, 2(1), 45–58.
Safitri, R. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Fintech Berbasis Aplikasi. Jurnal Hukum Ekonomi Digital, 2(1), 45–58.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wawancara dengan konsumen dan LPKSM Sulsel, April 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Muhammad Aidil, Summa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







