Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesai Perkara Tindak Pidana Anak Di Wilaya Hukum Polres Bengkulu Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1317Keywords:
Anak, Diversi, Hukum, Kepolisian, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini membahas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh kenyataan bahwa proses peradilan konvensional seringkali berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penerapan Restorative Justice, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka terhadap peraturan hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Bengkulu Tengah telah menerapkan prinsip diversi sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Penyelesaian kasus dilakukan melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, serta aparat kepolisian, sehingga tercapai kesepakatan damai dan pemulihan hubungan sosial. Namun demikian, terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti tidak tersedianya Balai Pemasyarakatan (Bapas) di daerah tersebut, keterbatasan fasilitas pendukung, kurangnya pelatihan penyidik, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara kepolisian, Bapas, lembaga sosial, dan masyarakat dalam membangun sistem peradilan anak yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara anak yang efektif dan berkelanjutan apabila didukung oleh regulasi, sumber daya manusia, dan kesadaran masyarakat yang memadai.
References
Afthonul Afif. Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Eddy O.S, Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung : refika aditama, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jurnal
Hanafi, Arif. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”. Jurnal Hukum, Volume 10 Nomor 2, (2018).
Kuat Yudi Prayitno, “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Prespektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)”. Jurnal : Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3 September 2012,
Internet
https://www.mannanesia.com/bapas-bengkulu-pendampingi-236-kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-fokus-pada-restorative-justice/ tgl 16-11-2024 Pukul 13.20 Wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Medi Anugra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







