Model Pengelolaan Penyaluran Dana Donasi Melalui Pendekatan Hukum Perikatan

Authors

  • Tiara Putri Azizah Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Purwanto Purwanto Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Erna Susanti Universitas Mulawarman, Samarinda

Keywords:

Donasi, Perikatan, Penyaluran.

Abstract

Praktik penggalangan dana donasi oleh perorangan semakin berkembang, terutama melalui media sosial. Namun dalam praktiknya sering ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal penggalangan dana sehingga menimbulkan kerugian bagi donatur. Permasalahan ini terjadi karena belum adanya pengaturan hukum yang jelas mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana donasi yang dilakukan oleh individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kategori pelanggaran hukum atas perubahan penggunaan dana donasi oleh penerima donasi perorangan serta merumuskan model pengelolaan penyaluran dana donasi melalui pendekatan hukum perikatan guna menjamin kepastian penggunaan dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara donatur dan penerima donasi dalam praktik donasi digital perorangan dapat membentuk suatu perikatan karena adanya kesepahaman mengenai tujuan penggunaan dana. Penerima donasi berkewajiban menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disampaikan kepada publik berdasarkan asas itikad baik dan asas pacta sunt servanda. Apabila dana digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal penggalangan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap perikatan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian bagi donatur. Selain itu, diperlukan model pengelolaan dana donasi yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan itikad baik guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi donatur.

 

References

A. Buku
Halimah, Nisrina Lutfhi, dan Septi Indrawati. Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Perdata. Tim Penyusun. Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Khairandy, Ridwan. Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Fh Uii Press, 2013.
Muhdar, M. (2019). Penelitian doctrinal dan non-doctrinal Pendekatan aplikatif dalam Penelitian Hukum.
Supeno, Dr., S.H., M.H. 2019. Dasar-Dasar Hukum Perikatan: Hukum Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian dalam Perspektif Hukum Internasional, dan Perjanjian dalam Perspektif Hukum Islam. Jambi: Salim Media Indonesia.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau barang.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

C. Jurnal
Adelia, Tara Aziza. Aspek Perlindungan Hukum Pendanaan Donatur dan Penerima Donasi melalui Platform Donation-Based Crowdfunding (Studi Empiris di PT Kita Bisa Indonesia). Jurnal Privat Law Vol. 11, No. 1 (2023).
Badri, Syaiful, Pristika Handayani, dan Tri Anugrah Rizki. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Perdata.” Jurnal
USM Law Review Vol. 7, No. 2, 2024.
Atmoko, Dwi, dan Noviriska. "Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad
Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia." Binamulia Hukum Vol. 13, No. 2, 2024,
hlm. 421–428.
Budiman, Thommy, dan Rahel Octora. “Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online.” Nama Jurnal, Vol. 41, No. 3 (Desember 2019).
Farudin, Muhamad dan Haidar Hisyam Setiawan. "Perlindungan Hukum Bagi Yayasan Terhadap Penyalahgunaan Penggunaan Donasi Sosial Oleh Penerima Donasi." Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 1 (2025): 157-180.
Halimah, Nisrina Lutfhi, dan Septi Indrawati. Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Perdata. Tim Penyusun. Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Halipah, Gisni, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, dan Fauzi Hidayat. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum, Vol. 16 No. 1 (2023).
Harina, Rr. Dyah Citra. Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance Vol. 4, No. 1 (2019).
Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani. "Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 4 (2015): 354- 366.
Hidayat, Arief, dan Zainal Arifin Mochtar. “Negara Hukum, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hukum.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 2, 2020.
Laela, N. B. Benturan Antara Penyalahgunaan Donasi dan Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi). Perahu: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 6, No. 2 (2025).
Muaziz, Muhamad Hasan, dan Elly Sudarti. “Perluasan Makna Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam Pertanggungjawaban Perdata.” Jurnal Reformasi Hukum Vol. 26, No. 1, 2022.
Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin, “Pelaksanaan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian
sebagai Dasar Perlindungan Hukum Para Pihak,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 12, No. 1, 2021
Palito, Jeremias, dkk. Perlindungan Hukum terhadap Donation-Based Crowdfunding pada Industri Financial Technology di Indonesia. Jurnal Literasi Hukum Vol. 4, No. 2 (2020).
Prasetyo, Yogi, dan Ahmad Syauqi. “Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Perdata.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 6, No. 2, 2024.
Pratonggopati, Hanna Firdausa, Rai Mantili, dan Efa Laela Fakhriah. “Kepastian Hukum dalam Penggabungan Dasar Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.” ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 7, No. 1 (2023): 100–113.
Rachmawati, Ayu Dwi, dan Tamsil Tamsil. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 PK/PDT/2022 Terkait Wanprestasi Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata.” Novum: Jurnal Hukum.
Sari, Kartika, dkk. Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pemberi Dana Donasi Masyarakat Secara Online. SIBATIK Journal Vol. 2, No. 7 (2023).
Widjaja, Gunawan, dkk. “Tanggung Jawab Perdata Influencer terhadap Klaim Produk dalam Endorsement: Tinjauan Hukum Atas Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dan Perkembangan Praktik Digital di Indonesia.” Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 2, no. 2 (2025): 174–185.
D. Sumber Dari Internet
Tempo.co. Kronologi Kasus Agus Disiram Air Keras hingga Diminta Kembalikan Donasi Rp 1,5 Miliar. Diakses pada 20 Juli 2025 dari https://www.tempo.co/hukum/kronologi- kasus-agus-disiram-airkeras-hingga-diminta-kembalikan-donasi-1-5-miliar-1096542
DetikNews. Singgih Sahara Diduga Pakai Uang Donasi untuk Beli PS hingga Bayar Pinjol. Diakses pada 4 Februari dari https://news.detik.com/berita/d-7253385/singgih- sahara-diduga-pakai-uang-donasi-untuk-beli-ps-hingga-bayar-pinjol

Downloads

Published

17-07-2026

How to Cite

Azizah, T. P., Purwanto, P., & Susanti, E. . (2026). Model Pengelolaan Penyaluran Dana Donasi Melalui Pendekatan Hukum Perikatan. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 41147–41157. Retrieved from https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/12957

Issue

Section

Articles