Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Medan Utara
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12663Keywords:
digitalisasi pajak, kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pemahaman perpajakan, UMKMAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Medan Utara. UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah, namun kepatuhan pajaknya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pemahaman terhadap aturan perpajakan, rendahnya kesadaran memenuhi kewajiban pajak, serta belum optimalnya pemanfaatan layanan pajak digital.
Bahan dan metode. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori. Populasi penelitian adalah wajib pajak UMKM yang menjalankan usaha di wilayah Medan Utara. Sampel ditentukan dengan teknik purposive sampling, yaitu pemilik atau pengelola UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan pernah menggunakan layanan perpajakan. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert. Teknik analisis data meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi.
Hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Kesadaran wajib pajak juga mendorong kepatuhan karena wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi cenderung lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Digitalisasi pajak turut mendukung kepatuhan melalui kemudahan pelaporan, pembayaran, dan akses informasi pajak. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Medan Utara.
Kesimpulan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM perlu dilakukan melalui edukasi perpajakan, penguatan kesadaran wajib pajak, serta optimalisasi layanan pajak digital yang mudah diakses.
References
Agustina, R., & Sari, D. P. (2021). Pengaruh pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(1), 45–56.
Amalia, R. F. (2020). Pengaruh penerapan e-filing, pemahaman perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 9(6), 1–18.
Andreas, & Savitri, E. (2015). The effect of tax socialization, tax knowledge, expediency of tax ID number and service quality on taxpayers compliance with taxpayers awareness as mediating variables. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 211, 163–169.
Arifin, S. B., & Syafii, I. (2019). Penerapan e-filing, e-billing dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Medan Polonia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 5(1), 9–21.
Ayu, V., & Sari, M. M. R. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 31(5), 1125–1138.
Cahyani, L. P. G., & Noviari, N. (2019). Pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 26(3), 1885–1911.
Dewi, N. P. S., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2018). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, e-filing, dan tax amnesty terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi, 22(2), 1626–1655.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Panduan penggunaan layanan pajak digital. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ghozali, I. (2021). Partial least squares: Konsep, teknik dan aplikasi menggunakan program SmartPLS 3.2.9 untuk penelitian empiris (3rd ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Handayani, R., & Tambun, S. (2016). Pengaruh penerapan sistem e-filing dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 59–73.
Hardiningsih, P., & Yulianawati, N. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan, 3(1), 126–142.
Hidayat, W. W., & Wati, S. R. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 89–102.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). APBN Kita: Kinerja dan fakta. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kusuma, I. C., & Yushita, A. N. (2020). Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Profita, 8(2), 1–15.
Lestari, T., & Wicaksono, R. (2021). Pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan, 4(2), 121–132.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.
Maulida, R., & Adam, H. (2022). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 11(2), 77–88.
Nugroho, A., & Kurnia, R. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Akuntansi, 13(1), 45–60.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Tax administration 2021: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pratama, A., & Mulyani, S. D. (2019). Pengaruh kualitas pelayanan, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Trisakti, 6(2), 287–302.
Putra, R. D., & Firmansyah, A. (2021). Kepatuhan wajib pajak UMKM: Peran pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, dan digitalisasi layanan pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 5(2), 84–95.
Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan: Konsep, sistem, dan implementasi. Rekayasa Sains.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.
Sari, D. P., & Jati, I. K. (2019). Pengaruh pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi, 28(2), 1280–1307.
Savitri, E., & Musfialdy. (2016). The effect of taxpayer awareness, tax socialization, tax penalties, compliance cost at taxpayer compliance with service quality as mediating variable. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 682–687.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tambun, S., & Riris, T. (2019). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 5(1), 55–66.
Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor, dan sistem Samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15–24.
World Bank. (2020). Digital taxation and revenue administration reform. World Bank Group.
Yusro, H. W., & Kiswanto. (2014). Pengaruh tarif pajak, mekanisme pembayaran pajak, dan kesadaran membayar pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Accounting Analysis Journal, 3(4), 429–436.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





