Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Kekerasan Remaja di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i1.12625Keywords:
pertanggungjawaban pidana, kekerasan remaja, anak berkonflik dengan hukum, Kota Bandung, keadilan restoratifAbstract
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh remaja merupakan salah satu permasalahan sosial dan hukum yang masih terjadi di Kota Bandung. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan korban secara fisik maupun psikologis, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat serta menuntut adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak kekerasan remaja di Kota Bandung serta menganalisis penerapan hukum pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja yang melakukan tindak kekerasan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, adanya kesalahan, serta kemampuan bertanggung jawab. Namun, apabila pelaku masih tergolong anak, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan perlindungan anak, keadilan restoratif, dan diversi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan remaja tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membina, memperbaiki perilaku, serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Hutahaean, Bilher. “Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Anak.” Jurnal Yudisial, Vol. 6, No. 1, 2013.
Pribadi, Dony. “Perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. 3, No. 1, 2018.
Rahayu, Sri. “Diversi sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1, 2015.
Sambas, Nandang. “Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 3, 2013.
Sumber Internet
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diakses melalui: https://bphn.go.id
Hukumonline. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Diakses melalui: https://www.hukumonline.com
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diakses melalui: https://peraturan.bpk.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rika Kurniasari A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





