Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Begal di Wilayah Bandung
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v4i3.12622Keywords:
penegakan hukum, tindak pidana, begal, Bandung, KepolisianAbstract
Tindak pidana begal merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang menimbulkan keresahan masyarakat karena dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Di wilayah Bandung, kasus begal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana begal di wilayah Bandung, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut, serta hambatan yang dihadapi aparat kepolisian dalam proses penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji penerapan aturan hukum dalam praktik di masyarakat. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan pengamatan terhadap fenomena kejahatan begal yang terjadi di wilayah Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui patroli rutin, penyuluhan hukum, peningkatan pengawasan di daerah rawan, serta kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, serta pelimpahan perkara ke proses peradilan pidana. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana begal antara lain kurangnya kesadaran masyarakat untuk segera melapor, keterbatasan alat bukti, pelaku yang berpindah-pindah tempat, serta masih adanya faktor ekonomi dan lingkungan sosial yang mendorong terjadinya kejahatan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana begal di wilayah Bandung perlu dilakukan secara tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Hukumonline. “Simak Begini Bunyi dan Unsur-Unsur Pasal 365 KUHP.” Diakses 20 Juni 2026.
JDIH BPK RI. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Diakses 20 Juni 2026.
JDIH BPK RI. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Diakses 20 Juni 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rika Kurniasari A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





