Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Anak di Kota Bandung dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Authors

  • Rika Kurniasari A Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v3i3.12621

Keywords:

anak, kekerasan, KUHP, pertanggungjawaban pidana, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak kekerasan terhadap anak di Kota Bandung dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kekerasan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikis, sosial, dan masa depan anak sebagai korban. Dalam konteks hukum pidana, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, adanya kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian terhadap ketentuan KUHP serta regulasi perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di Kota Bandung harus dilihat secara komprehensif melalui unsur perbuatan melawan hukum, bentuk kesengajaan atau kealpaan, akibat yang ditimbulkan, serta perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban. KUHP memberikan dasar pemidanaan terhadap pelaku kekerasan, sedangkan aturan perlindungan anak memperkuat aspek pemberatan dan perlindungan korban. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara tegas, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.

References

Ali, M. (2015). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian 1: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya hukum pidana. Rajawali Pers.

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Profil anak Indonesia 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2013). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Marpaung, L. (2005). Asas, teori, praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Nashriana. (2011). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.

Prakoso, A. (2016). Hukum perlindungan anak. LaksBang Pressindo.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setiady, T. (2010). Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia. Alfabeta.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sudarto. (2018). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.

Waluyo, B. (2016). Viktimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.

Widodo. (2017). Sistem pemidanaan dalam cyber crime. LaksBang Mediatama.

Wiyono, R. (2016). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.

Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan. Lubuk Agung.

Downloads

Published

07-10-2023

How to Cite

Kurniasari A, R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Anak di Kota Bandung dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 3(3). https://doi.org/10.31004/joecy.v3i3.12621

Issue

Section

Articles