Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Bermotor di Kota Bandung Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana

Authors

  • Rika Kurniasari A Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v3i2.12620

Keywords:

hukum pidana, pencurian bermotor, penegakan hukum, Kota Bandung, tindak pidana

Abstract

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang masih sering terjadi di wilayah perkotaan, termasuk Kota Bandung. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian bermotor di Kota Bandung berdasarkan perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh analisis terhadap praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencurian bermotor telah dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan terhadap pelaku. Namun, efektivitasnya masih menghadapi beberapa kendala, seperti tingginya angka pengulangan tindak pidana, keterbatasan pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan, serta jaringan pelaku yang terorganisasi. Dalam perspektif hukum pidana, pencurian bermotor dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama apabila disertai unsur pemberatan. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya perlu menekankan aspek represif melalui pemidanaan, tetapi juga aspek preventif melalui peningkatan patroli, edukasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pencurian bermotor di Kota Bandung sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum, partisipasi masyarakat, serta penerapan sanksi pidana yang proporsional dan memberikan efek jera.

References

Ali, M. (2015). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Chazawi, A. (2014). Pelajaran hukum pidana bagian 1: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan, dan batas berlakunya hukum pidana. Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JDIH BPK RI.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Marpaung, L. (2012). Asas, teori, praktik hukum pidana. Sinar Grafika.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Prasetyo, T. (2018). Hukum pidana. Rajawali Pers.

Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi dan sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2016). Kriminologi. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sudarto. (2013). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.

Tongat. (2012). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan. UMM Press.

Tribata News Polda Jawa Barat. (2024). Polrestabes Bandung berhasil tangkap pelaku pencurian motor, 20 unit dikembalikan ke pemiliknya. Tribata News Polda Jawa Barat.

Tirto.id. (2024). Isi Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan unsur-unsurnya. Tirto.id.

SindoNews. (2023). Curanmor dominasi kasus kriminalitas di Kota Bandung sepanjang 2023. SindoNews.

Pikiran Rakyat. (2023). Data kasus kejahatan di Bandung 2023, didominasi curanmor. Pikiran Rakyat.

RRI. (2025). Polisi ungkap curanmor di Bandung, 28 motor diamankan. Radio Republik Indonesia.

Detik Jabar. (2026). 90 motor curian di Bandung dikembalikan, warga bisa klaim di Polda Jabar. Detik Jabar.

Downloads

Published

07-04-2023

How to Cite

Kurniasari A, R. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Bermotor di Kota Bandung Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 3(2), 339–348. https://doi.org/10.31004/joecy.v3i2.12620

Issue

Section

Articles