Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.12534Keywords:
Artificial Intelligence; Hak Cipta; Kekayaan Intelektual; Perlindungan Hukum; Konten Digital.Abstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam proses penciptaan karya intelektual, termasuk karya tulis, seni, musik, dan konten digital. Kemampuan AI menghasilkan karya secara mandiri menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait status pencipta, kepemilikan hak cipta, dan bentuk perlindungan hukum terhadap konten yang dihasilkan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berorientasi pada konsep human authorship, sehingga belum secara eksplisit mengatur perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta terhadap konten yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence berdasarkan hukum positif Indonesia, mengidentifikasi kekosongan norma yang ada, serta merumuskan model penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak cipta di Indonesia belum memberikan kepastian hukum mengenai status karya yang dihasilkan AI, terutama terkait penentuan pencipta dan kepemilikan hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pengaturan melalui klasifikasi antara AI-assisted works dan AI-generated works, penetapan parameter kontribusi kreatif manusia (threshold of human contribution), serta pengaturan penggunaan karya berhak cipta sebagai training data. Reformasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perkembangan inovasi teknologi secara berkelanjutan.
References
Abdi, A. S., & Adhari, A. (2025). Perlindungan hak cipta atas kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dapat mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(10), 2310–2322. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p12
Atilla, S. (2024). Dealing with AI-generated works: Lessons from the CDPA Section 9(3). Journal of Intellectual Property Law & Practice, 19(1), 43–54. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpad0
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33
Dhaniswari, D. A. M. V. K., & Putra, M. A. P. (2025). Hak cipta terhadap karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(12), 696–706. https://doi.org/10.24843/KW.2025.v15.i12.p02
Gaffar, H., & Albarashdi, S. (2025). Copyright protection for AI-generated works: Exploring originality and ownership in a digital landscape. Asian Journal of International Law, 15, 23–46. https://doi.org/10.1017/S2044251323000735
Ikhsan, S. M., Ismawartati, I., Karlina, D., Sari, D. P., & Naridha, A. N. F. (2025). Analisis yuridis atas hak pencipta karya berbantuan AI (Artificial Intelligence) dalam pemenuhan kebutuhan reformasi Undang-Undang Hak Cipta. RIO Law Jurnal, 6(2), 1104–1115. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1881
Indrayani, N. K., & Dwijayanthi, P. T. (2025). Perlindungan hak cipta terhadap karya musik ciptaan Artificial Intelligence di era digital. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(3). https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/192
Jamilah, N., Putri, P., Sundari, S., & Amalia, Z. (2024). Pengaruh kecerdasan buatan terhadap hak cipta (Analisis karya kreatif yang dihasilkan dari Bing Image Creator). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(1). https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.931
Lee, J. A. (2021). Computer-generated works under the CDPA 1988. In Artificial Intelligence and Intellectual Property. Oxford University Press.
Liantari, I. G. A. A. I., & Sawitri, D. A. D. (2025). Pengaturan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1407–1417.
Machmud, A. W., & Daud, T. O. N. (2023). Pertanggungjawaban hukum mengenai hak kekayaan intelektual pengguna AI dalam pembuatan karya seni. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 50–56.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Putriasra, A. (2025). Urgensi pengaturan batasan kontribusi Artificial Intelligence dalam proses penciptaan karya: Studi komparasi antara Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia. IPMHI Law Journal.
Rajendra, I. G. N. D., & Dwijayanthi, P. T. (2025). Karya seni ciptaan Artificial Intelligence dalam perspektif hak cipta di Indonesia. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 12(7), 822–833.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–75. https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.8801
Zakiyah, N., Hardyanthi, T., Hidayati, N. K., & Utomo, Y. A. T. (2025). Originality, authorship, and generative AI: Rethinking Indonesian copyright law. Jurnal Hukum Progresif, 13(2), 385–416. https://doi.org/10.14710/jhp.13.2.385-416
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siska Sanjahaya Jahir, Salfin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







