Implementasi Hukum Pidana terhadap Pelaku Kekerasan di Kota Bandung

Authors

  • Murshal Senjaya Universitas Pasundan, Bandung
  • Yudi Prihartanto Soleh Universitas Pasundan, Bandung
  • Berna Sudjana Ermaya Universitas Pasundan, Bandung
  • Rika Kurniasari A Universitas Pasundan, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12433

Keywords:

hukum pidana, kekerasan, pelaku tindak pidana, penegakan hukum, Kota Bandung

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi hukum pidana terhadap pelaku kekerasan di Kota Bandung, dengan fokus pada penerapan aturan pidana, proses penegakan hukum, serta kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan. Kekerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, psikis, maupun sosial bagi korban, sehingga diperlukan penanganan hukum yang tegas dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pidana terhadap pelaku kekerasan di Kota Bandung telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan hukum terkait lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa hambatan, seperti kurangnya keberanian korban untuk melapor, keterbatasan alat bukti, proses penyidikan yang memerlukan waktu, serta masih adanya penyelesaian secara kekeluargaan pada kasus tertentu. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan peran aparat penegak hukum, perlindungan terhadap korban, serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan agar proses hukum dapat berjalan secara optimal.

References

Dewi, Ni Made Liana. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penganiayaan di Muka Umum dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 9, No. 1, 2023.

Ramadhani, Diandra Putri, Yani Pujiwati, dan Hazar Kusmayanti. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga di Kota Bandung Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait.” Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 9, 2024.

Sakina, Ade Irma, dan Dessy Hasanah Siti A. “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia.” Share: Social Work Journal, Vol. 7, No. 1, 2017.

“Studi Kasus KDRT di Polrestabes Bandung Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi.” Jurnal Riset Ilmu Hukum.

“Studi Kasus KDRT di Polrestabes Bandung dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi.

“Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

“Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindakan Penganiayaan di Indonesia.” Scientia Journal.

“Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cita Hukum.

“Perlindungan Hukum pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal.

“Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penganiayaan serta Kekerasan kepada Anak.” Pagaruyuang Law Journal.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Downloads

Published

10-12-2023

How to Cite

Senjaya, M., Soleh, Y. P., Ermaya, B. S., & Kurniasari A, R. (2023). Implementasi Hukum Pidana terhadap Pelaku Kekerasan di Kota Bandung. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 3(3), 233–243. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12433

Issue

Section

Articles