Ketidakpastian Hukum Penundaan Pajak Karbon dalam UU HPP dan Implikasinya terhadap Investasi Energi Terbarukan

Authors

  • Maximilliano Rambulangi Paranna Universitas Hasanuddin Indonesia
  • M. Aris Munandar Universitas Hasanuddin Indonesia
  • M. Bintang Imam Dzakwan Universitas Hasanuddin Indonesia
  • Muhammad Qadar Khaliq Ramadhan Universitas Hasanuddin Indonesia
  • Hiskia Mangiri Pabesak Universitas Hasanuddin Indonesia
  • A. Muh. Alief Rifqi Makkasau Universitas Hasanuddin Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12355

Keywords:

Investasi Energi Terbarukan, Kepastian Hukum, Net Zero Emission, Pajak Karbon, Ultra Vires, UU HPP

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum yang timbul dari penundaan implementasi pajak karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta implikasinya terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia. Terdapat pertentangan fundamental antara das sollen yang memerintahkan berlakunya pajak karbon sejak 1 April 2022 dengan das sein berupa penundaan berulang tanpa instrumen hukum formal yang menangguhkannya secara sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengidentifikasi lima dimensi cacat yuridis: (1) delegasi norma berlebihan (vague norms) dalam Pasal 13 UU HPP; (2) tindakan ultra vires yang melanggar hierarki perundang-undangan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 melalui penundaan mandat Pasal 17 UU HPP tanpa instrumen hukum formal; (3) absennya mekanisme earmarking yang mengikat; (4) kelemahan sistem MRV; dan (5) kontradiksi kebijakan sektoral antara pajak karbon dan subsidi energi fosil. Keempat dimensi tersebut secara kumulatif mendorong fenomena wait-and-see karena proyek EBT menjadi tidak bankable akibat unlevel playing field struktural, sehingga menghambat optimalisasi potensi 419 GW energi terbarukan Indonesia dan mengancam target NDC serta Net Zero Emission 2060. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi komprehensif Pasal 13 UU HPP, earmarking mengikat, badan MRV independen, roadmap tarif berkekuatan hukum, dan reformasi subsidi fosil yang sinergis.

References

Andersson, J. J. (2019). Carbon taxes and CO₂ emissions: Sweden as a case study. American Economic Journal: Economic Policy, 11(4), 1–30. https://doi.org/10.1257/pol.20170144

Evangelista, B., & Fanggi, P. A. L. (2025). Aspek hukum pengenaan pajak karbon di Indonesia terhadap kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 271–282. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5619

Harefa, T., & Fuadah, L. L. (2023). Carbon tax and sustainable development goals: A systematic literature review. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 27(2), 123–138. https://doi.org/10.20885/jaai.vol27.iss2.art4

Herlucky, J. F. A., & Laudia, L. A. (2023). Dilema penerapan pajak karbon di Indonesia: Antara komitmen lingkungan dan ketahanan ekonomi industri. Journal of Applied Finance and Management, 4(4), 1189–1202. https://doi.org/10.38035/jafm.v5i5

Kennedy, P. S. J. (2024). Kajian normatif atas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam perdagangan karbon. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(1), 154–166. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v9i1.4216

Koeppl, A., & Schratzenstaller, M. (2023). Carbon taxation: A review of the empirical literature. Journal of Economic Surveys, 37(4), 1353–1388. https://doi.org/10.1111/joes.12531

Maharati, D. D., Sutanto, N. N., & Fachran, S. (2023). Tinjauan yuridis penerapan pajak karbon sebagai solusi percepatan green energy di Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum, 20(1), 1–18. https://doi.org/10.56444/sh.v20i1.3714

Maryana, D., & Farisi, S. T. (2026). Implementasi pajak karbon sebagai instrumen kebijakan lingkungan di sektor energi: Studi literatur dan perbandingan internasional. Land Journal, 7(1), 290–302. https://ejurnal.ulbi.ac.id/index.php/jurnalland

Pambudi, N. A., Firdaus, R. A., Rizkiana, R., Ulfa, D. K., Salsabila, M. S., Suharno, & Sukatiman. (2023). Renewable energy in Indonesia: Current status, potential, and future development. Sustainability, 15(3), 2342. https://doi.org/10.3390/su15032342

Purnama, N. M. A., Dewi, N. K. A., Saraswati, N. P. D., & Widiasih, N. P. (2025). Evaluasi kesiapan dan tantangan implementasi pajak karbon di Indonesia dalam perspektif keadilan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(6), 1179–1185. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i6.496

Sulistyowati, R., Winarsih, T., Ani, M., & Kurniawan, R. B. (2025). Urgensi penerapan carbon tax sebagai upaya mitigasi perubahan iklim untuk meningkatkan sustainable economic growth. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 9(2), 789–802. https://doi.org/10.33395/owner.v9i2.2564

Wahyuni, I., Harris, R. F., & Sujatmoko, E. (2023). The road to net-zero emission in Indonesia: Legal loopholes in national carbon tax scheme. Media Iuris, 6(3), 399–416. https://doi.org/10.20473/mi.v6i3.48537

Yusnidar, Y., Sari, M. P., & Hakim, R. (2024). Effectiveness of carbon tax in reducing carbon emissions: A systematic literature review. Environmental Economics and Policy Studies, 26(3), 455–472. https://doi.org/10.1007/s10018-023-00385-9

Downloads

Published

28-06-2026

How to Cite

Paranna, M. R., Munandar, M. A. ., Dzakwan, M. B. I. ., Ramadhan, M. Q. K. ., Pabesak, H. M. ., & Makkasau, A. M. A. R. . (2026). Ketidakpastian Hukum Penundaan Pajak Karbon dalam UU HPP dan Implikasinya terhadap Investasi Energi Terbarukan. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 36121–36134. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12355

Issue

Section

Articles