Efektivitas Sanksi Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Jalanan di Bandung
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12090Keywords:
sanksi pidana, kejahatan jalanan, efektivitas hukum, penegakan hukum, Bandung.Abstract
Kejahatan jalanan di Kota Bandung masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat karena berdampak langsung terhadap rasa aman, ketertiban umum, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penelitian ini membahas efektivitas sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan jalanan di Bandung, dengan menitikberatkan pada sejauh mana pemidanaan mampu memberikan efek jera, mencegah pengulangan tindak pidana, serta menekan angka kejahatan di ruang publik. Kejahatan jalanan yang dimaksud meliputi pencurian, penjambretan, perampasan, penganiayaan, pembegalan, dan bentuk kekerasan lain yang terjadi di tempat umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis ketentuan hukum pidana yang berlaku serta melihat penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi pidana memiliki peran penting sebagai sarana represif terhadap pelaku kejahatan jalanan. Namun, efektivitasnya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat beberapa kendala, seperti faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan lingkungan, keterbatasan aparat penegak hukum, serta kemungkinan terjadinya residivisme. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan jalanan tidak cukup hanya mengandalkan sanksi pidana, tetapi perlu didukung oleh upaya preventif, pembinaan sosial, peningkatan patroli, partisipasi masyarakat, dan perbaikan kondisi sosial ekonomi. Dengan demikian, sanksi pidana tetap diperlukan dalam menanggulangi kejahatan jalanan di Bandung, tetapi efektivitasnya akan lebih maksimal apabila diterapkan secara tegas, adil, konsisten, dan diimbangi dengan kebijakan pencegahan yang menyeluruh.
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
Sutrisno, Endang. Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Murshal Senjaya, Yudi Prihartanto Soleh, Berna Sudjana Ermaya, Rika Kurniasari A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







