Analisis Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Kriminal di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12089Keywords:
penegakan hukum pidana, tindak kriminal, Kota Bandung, aparat penegak hukum, kriminalitas.Abstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum pidana terhadap tindak kriminal di Kota Bandung. Kota Bandung sebagai salah satu kota besar memiliki aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan pariwisata yang tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai bentuk tindak kriminal. Permasalahan kriminalitas tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu pelaku, tetapi juga oleh faktor ekonomi, lingkungan sosial, rendahnya kesadaran hukum, serta perkembangan teknologi yang memunculkan modus kejahatan baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung oleh pengamatan terhadap kondisi penegakan hukum pidana di masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana di Kota Bandung dilakukan melalui tahapan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses tersebut. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi beberapa hambatan, seperti keterbatasan aparat, kurangnya sarana dan prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat, serta berkembangnya modus kejahatan, terutama kejahatan berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui tindakan preventif dan represif. Penegakan hukum yang efektif, adil, dan berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan keamanan, ketertiban, serta rasa keadilan bagi masyarakat Kota Bandung.
References
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P.A.F. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Data dan informasi terkait penanganan tindak kriminal di wilayah Kota Bandung.
Badan Pusat Statistik Kota Bandung. Kota Bandung dalam Angka. Bandung: BPS Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung. Dokumen dan informasi mengenai keamanan, ketertiban umum, dan kondisi sosial masyarakat Kota Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Murshal Senjaya, Yudi Prihartanto Soleh, Berna Sudjana Ermaya, Willman Supondho Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





