Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12086Keywords:
Kepolisian, penanggulangan tindak pidana, Kota Bandung, penegakan hukum, keamanan masyarakat.Abstract
Penelitian ini membahas peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana di Kota Bandung. Kota Bandung sebagai salah satu kota besar di Indonesia memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan kependudukan yang kompleks sehingga berpotensi menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana. Kepolisian memiliki peran penting sebagai aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penanggulangan tindak pidana dilakukan melalui upaya preventif, preemtif, dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui patroli, pengawasan wilayah rawan kejahatan, penyuluhan hukum, serta kerja sama dengan masyarakat. Upaya preemtif dilakukan dengan pembinaan dan edukasi agar masyarakat memiliki kesadaran hukum. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pemrosesan pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana di Kota Bandung antara lain keterbatasan personel, luasnya wilayah pengawasan, perkembangan modus kejahatan, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sinergi antara Kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat agar penanggulangan tindak pidana dapat berjalan lebih efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Kepolisian sangat strategis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kunarto. Perilaku Organisasi Polri. Jakarta: Cipta Manunggal, 2001.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas Kepolisian. Jakarta: Polri.
Badan Pusat Statistik Kota Bandung. Kota Bandung dalam Angka. Bandung: BPS Kota Bandung.
Polrestabes Bandung. Data dan Informasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kota Bandung. Bandung: Polrestabes Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Murshal Senjaya, Yudi Prihartanto Soleh, Berna Sudjana Ermaya, Rika Kurniasari A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





