Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Kota Bandung

Authors

  • Murshal Senjaya Universitas Pasundan, Bandung
  • Rika Kurniasari A Universitas Pasundan, Bandung
  • Yudi Prihartanto Soleh Universitas Pasundan, Bandung
  • Berna Sudjana Ermaya Universitas Pasundan, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12085

Keywords:

tinjauan yuridis, pencurian, hukum pidana, Kota Bandung, KUHP.

Abstract

Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terhadap kasus pencurian di wilayah hukum Kota Bandung. Pencurian merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materiil maupun psikologis. Selain itu, tindak pidana pencurian juga dapat mengganggu ketertiban umum serta menurunkan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku, serta faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pencurian di wilayah hukum Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan literatur hukum lainnya. Data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk menjelaskan ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP sebagai pencurian biasa, serta dapat berkembang menjadi pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus disesuaikan dengan unsur-unsur perbuatan, cara pencurian dilakukan, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Faktor penyebab pencurian di wilayah hukum Kota Bandung antara lain faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan. Dengan demikian, penanggulangan tindak pidana pencurian memerlukan penegakan hukum yang tegas serta upaya pencegahan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

References

Febrianty, I., & Basyarudin, B. (2026). Analisis penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam putusan hakim: Studi kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/PN.Tbk. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 31–37. (jurnal.cakrawalariset.com)

Nurainin, A. B., Mufidah, I., Imayuri, I. R., Putri, W. A., & Rahmawati, Y. (2024). Tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana: Kajian terhadap jenis-jenis tindak pidana. Jurnal Lentera Ilmu, 1(1), 75–85.

Pane, M. D., & Siahaan, G. E. R. (2025). Tinjauan yuridis mengenai tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian: Analisis berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dinamika Hukum, 26(1). (Unisbank)

Pangau, J. J. A. (2025). Pencurian dalam keadaan yang memberatkan berdasarkan Pasal 363 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Privatum, 15(1). (E-Journal of Sam Ratulangi University)

Priyo Utomo, D. H., Ardhani Putri, H. A., & Dewi, N. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian: Putusan PN Pati No. 153/Pid.B/2023/PN Pti. Jurnal Bevinding, 1(11), 24–30. (Journal Of UNIBA)

Sandi, N. (2025). Penerapan Pasal 362 KUHP dalam kasus pencurian ringan dan tantangannya di tingkat hukum. Jurnal Sumber Hukum, 3(1), 1–8. (Jurnal STIE AAS)

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2). (Jurnal Universitas Pahlawan)

Satya, A., & Fakhri, A. (2024). Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang berkeadilan. Jurnal Hukum Progresif, 7(6). (OAJ Jurnal HST)

Utomo, M. T. I. W., dkk. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jurnal Edukasi Non Formal, 4(1), 229. (Journal Of UNIBA)

Wicaksono, H., Budiyono, B., & Dwiatmodjo, H. (2021). Penerapan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan: Tinjauan yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Soedirman Law Review, 3(1). (jurnal.cakrawalariset.com)

Catatan: daftar pustaka di atas sudah berbasis sumber jurnal. Untuk artikel ilmiah, biasanya cukup gunakan 8–12 sumber, lalu tambahkan juga KUHP dan buku hukum pidana jika dosen meminta sumber non-jurnal.

Downloads

Published

29-02-2024

How to Cite

Senjaya, M., Kurniasari A, R. ., Soleh, Y. P. ., & Ermaya, B. S. . (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Kota Bandung. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 4(1), 36345–36353. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.12085

Issue

Section

Articles