Analisis Pertanggungjawaban Hukum Kementerian PUPR sebagai Pengguna Jasa atas Keterlambatan Penyelesaian Proyek Infrastruktur Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dengan Pendekatan Critical Path Method (CPM)

Authors

  • Nabiila Saarah Mustofa Universitas Muhammadiyah Malang
  • Yosep Yosep Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11699

Keywords:

Pertanggungjawaban hukum, Kementerian PUPR, Jasa konstruksi, Critical path method (CPM), AUPB.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta mengkaji hubungan antara Critical Path Method (CPM) dengan pertanggungjawaban hukum Kementerian PUPR selaku pengguna jasa dalam proyek infrastruktur publik. Penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan kajian yang belum secara khusus menelaah tanggung jawab pemerintah sebagai organ negara dalam konteks hukum administrasi, sekaligus menawarkan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan analisis hukum dengan instrumen teknik sipil guna menentukan hubungan kausal secara objektif.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan manajemen konstruksi (construction management approach) dengan menelaah faktor-faktor teknis penyebab keterlambatan proyek melalui konsep Critical Path Method (CPM), delay analysis, dan manajemen risiko konstruksi. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi pemerintah. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan mengintegrasikan analisis keterlambatan proyek berbasis CPM sebagai instrumen pembuktian kausal.

Kementerian PUPR berkedudukan sebagai pengguna jasa yang terikat secara ganda: oleh prinsip keseimbangan kontraktual dalam hubungan keperdataan dengan penyedia jasa, dan oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kapasitasnya sebagai organ pemerintahan. Undang-Undang Jasa Konstruksi masih mengandung kekosongan norma karena tidak merumuskan secara tegas mekanisme pertanggungjawaban pengguna jasa ketika keterlambatan bersumber dari kelalaiannya sendiri. Di sisi lain, CPM terbukti relevan sebagai instrumen teknis untuk memisahkan keterlambatan yang disebabkan oleh pengguna jasa dari keterlambatan akibat penyedia jasa atau force majeure, sehingga menjadi jembatan antara analisis teknik sipil dan penentuan pertanggungjawaban hukum secara objektif.

Pertanggungjawaban hukum Kementerian PUPR atas keterlambatan proyek infrastruktur bersifat multidimensional, meliputi aspek perdata, administrasi negara, dan keuangan negara, namun tidak bersifat mutlak karena mensyaratkan adanya hubungan kausal yang jelas antara tindakan pemerintah dan keterlambatan yang terjadi. Diperlukan harmonisasi antara Undang-Undang Jasa Konstruksi dan hukum administrasi negara guna membangun sistem pertanggungjawaban yang komprehensif dan berkeadilan, dengan CPM sebagai alat bukti teknis yang memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konstruksi.

References

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2023). Laporan Kemajuan Pembangunan IKN Nusantara Triwulan III Tahun 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Djatmiati, T. S. (2015). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Jurnal Yustika, 18(2), 175–178.

Handayani, W. (2017). Kedudukan Hukum Pengguna Jasa Konstruksi dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Jurnal Hukum Bisnis, 36(2), 142–144.

Hariyadi, D., & Nugrahaeni, W. K. (2020). Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Proyek Infrastruktur Jalan di Indonesia. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, 5(2), 88.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (cetakan ke). Kencana Prenadamedia Group.

Indroharto. (2014). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (buku I). Pustaka Sinar Harapan.

Karianga, H. (2021). Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kencana.

Khairandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. FH UII Press.

Minarno, N. B. (2016). Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(2), 240–258.

Philipus M. Hadjon et al. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (12 ed.). Gadjah Mada University Press.

Prasetya, H. (2019). Kedudukan Hukum Pengguna Jasa dalam Kontrak Konstruksi berdasarkan UU Jasa Konstruksi 2017. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 412.

Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara (edisi revi). RajaGrafindo Persada.

Sibuea, H. P. (2020). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Erlangga.

Simamora, Y. S. (2017). Hukum Perjanjian: Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. LaksBang PRESSindo.

Simatupang, D. P. (2021). Paradoks Rasionalitas: Perluasan Ruang Pertimbangan Hakim Administrasi dan Implikasinya terhadap Keuangan Negara. Badan Penerbit FHUI.

Simatupang, D. P. N. (2017). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(1), 59–61.

Sumadilaga, D. H. (2024). Proyek Masjid Negara IKN Bakal Molor, Jadinya Kelar Tahun Depan. https://www.detik.com/properti/berita/d-7504868/proyek-masjid-negara-ikn-bakal-molor-jadinya-kelar-tahun-depan.

Sutedi, A. (2016). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya (edisi ke-3). Sinar Grafika.

Yasin, H. N. (2014). Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Yunita Afliana Messah dkk. (2013). Kajian Penyebab Keterlambatan Pelaksanaan Proyek Konstruksi Gedung di Kota Kupang. Jurnal Teknik Sipil, II(2), 157–168

Downloads

Published

21-06-2026

How to Cite

Mustofa, N. S., & Yosep, Y. (2026). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Kementerian PUPR sebagai Pengguna Jasa atas Keterlambatan Penyelesaian Proyek Infrastruktur Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Dengan Pendekatan Critical Path Method (CPM) . Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 33382–33390. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11699

Issue

Section

Articles