Kebijakan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Kota Medan: Menuju Ruang Kota Yang Inklusif Dan Berdaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1169Keywords:
Pedagang Kaki Lima, Penataan, Pemberdayaan, Zonasi, Kota MedanAbstract
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan komponen vital dalam perekonomian lokal Kota Medan dengan jumlah mencapai 18.900 PKL yang tersebar di 21 kecamatan. Keberadaan PKL memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja informal. Namun, ketidakteraturan dalam penataan lokasi berjualan dan minimnya regulasi yang berpihak sering menimbulkan konflik sosial dan tata ruang. Peraturan Daerah Kota Medan no. 5 Tahun 2022 tentang zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kebijakan zonasi bagi PKL di Kota Medan sebagai upaya pengaturan lokasi usaha PKL melalui pembagian zona merah, kuning, dan hijau serta mekanisme pengawasan terpadu (Bappeda, 2021). Namun dalam penerapannya peraturan ini belum terimplementasi dengan optimal sehingga masih banyak PKL beroperasi tanpa izin resmi, yang berdampak pada ketidakteraturannya kota dan potensi gesekan dengan aparat.. Minimnya regulasi yang adil dan berpihak kepada PKL dalam penataan dan perlindungan menyebabkan banyak PKL beroperasi di ruang publik tanpa izin resmi. Dukungan kebijakan terhadap PKL melalui rencana aksi diharapkan dapat diupayakan untuk memberikan ruang legal bagi PKL untuk berusaha tanpa mengorbankan ketertiban kota. Makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan pada penataan PKL meliputi penyusunan regulasi teknis, pembentukan kelembagaan pengelola, sosialisasi dan partisipasi publik, serta mekanisme pengawasan berbasis teknologi. Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan keteraturan tata ruang yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan PKL secara berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan Kota Medan.
References
Bardach, E, (2012). A Practical Guide For Policy Analysis The Eight Fold Path To More Effective Problem Solving (4th edition), Sage, Washington DC.
Mashudi, R. Hutagaol, M.P. Hartoyo, S. (2014). Strategi Penataan Pkl di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah. Volume 6 Nomor 2. Hal. 51-61.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 Tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL.
Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 3 tahun 2021 tentang tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Peraturan Daerah Kota Medan nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2022-2045.
Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
Peraturan Daerah Kota Medan nor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2025.
Puspita, D. A. M. (2018). Model Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pada Kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar. Jurnal Profitability Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Volume 2 No 2 Tahun 2018. Hal. 50-58.
Siahaan, M. (2023). Pemkot Medan: Lokasi zonasi PKL nyaman bagi pedagang dan pembeli. Antara News Sumut. Diakses 18 Februari 2025 dari https://sumut.antaranews.com/berita/542301/pemkot-medan-lokasi-zonasi-pkl-nyaman-bagi-pedagang-dan-pembeli?page=all.
Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014.
Wahyuni, N. (2023). Pengelolaan Wisata Pantai Padang Melalui Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2014: Analisis Kebijakan Terhadap Penataan Pedagang Kaki Lima. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara. Hal. 467-487
Winarti. (2012). Analisa Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima dari Perspektif Kebijakan Deliberatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deny Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







