Penetapan Status Anak Luar Kawin Tanpa Tes Dna: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11619Keywords:
anak luar kawin; tes DNA; pembuktian perdata; Putusan Mahkamah Konstitusi; Putusan Mahkamah Agung; erga omnes.Abstract
Perkembangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka pengakuan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis berdasarkan ilmu pengetahuan/teknologi (tes DNA) atau alat bukti lain. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki kekuatan hukum final dan mengikat (final and binding) serta berlaku umum (erga omnes), sehingga seluruh hakim wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam memutus perkara sejenis. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 menjadi kontroversi karena menetapkan status anak sah tanpa tes DNA. Penelitian ini menganalisis kedudukan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dalam hukum pembuktian perdata dan dasar pertimbangan hakim mengesampingkan tes DNA serta urgensi penggunaan alat bukti ilmiah dan batasannya sebagai pengecualian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK menjadi landasan normatif yang memperbolehkan pembuktian alternatif selain tes DNA, namun kekuatan pembuktian tanpa tes DNA bersifat tidak langsung dan memerlukan kehati-hatian serta transparansi pertimbangan hakim. Pertimbangan MA No. 1055 K/Pdt/2023 mendasarkan pada bukti konvensional saksi, surat, dan fakta hidup bersama yang dinilai cukup membentuk keyakinan hakim melalui mekanisme shifting burden of proof. Pengesampingan tes DNA seharusnya menjadi pengecualian, bukan kelaziman, dan berpotensi melemahkan kepastian hukum dan standar objektivitas pembuktian. De lege ferenda, diperlukan pengaturan lebih tegas dalam hukum acara perdata agar tes DNA diakui sebagai alat bukti mandiri yang dapat diperintahkan hakim secara imperatif.
References
A. Buku
Ahmaturrahman. (2020). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Arto, A. M. (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2018). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Raharjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2008). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023.
C. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Abubakar, L., & Handayani, T. (2020). Telaah Yuridis terhadap Implementasi Tes DNA sebagai Penentuan Hubungan Nasab dalam Hukum Positif di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 89–90.
Agatha, G. (2021). Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam. Indonesian Notary, 3(1).
Diani, A. A. (2025). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 5(1), 34–42.
Hamzani, A. I. (2016). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57–74.
Judiasih, S. D. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Kedudukan Anak Luar Kawin. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 92–93.
Manueke, F. T. (2019). Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK 46/PUU-VIII/2010. Lex et Societatis, 7(3).
Noval, C., & Santiago, F. (2025). Legal Implications of Proving the Status of Non-Marital Children through DNA Tests in the Indonesian Civil Law System. Journal of Governance, Social Policy & Law (JGSP), 3(2), 263–265.
Nurhadi. (2018). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Anak di Luar Kawin. Jurnal Yudisial, 11(2).
Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan terhadap Kedudukan Anak di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 14–18.
Setiawan, A. H. (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(6).
Wuwungan, M. N., Soeikromo, D., & Lumintang, D. W. (2024). Analisis Hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terkait Penetapan Ayah Biologis atas Anak yang Lahir di Luar Pernikahan yang Sah (Studi Kasus Putusan Nomor: 1055 K/PDT/2023). Lex Administratum, 12(5).
Yanti, D. (2018). Perkembangan Status Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 470–472.
Zamani, S. A., Harjiyatni, F., & Ethika, T. D. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 terhadap Putusan Pengadilan Agama Kebumen tentang Status Anak Luar Kawin. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 8(1).
D. Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Octaviony, A. R. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Mengenai Penetapan Status Ayah Biologis Anak Luar Kawin. (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Semarang.
Raksamijaya, N. H. L. (2025). Penetapan Kewajiban Keperdataan kepada Ayah Biologis terhadap Anak Hasil Zina Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. (Skripsi). Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
E. Peraturan Perundang-undangan Tambahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 24C).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 5 ayat (1)).
F. Jurnal dan Artikel Ilmiah Tambahan
Fardhinand, H. A. (2020). Eksistensi Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Pidana. Jurnal Hukum, 7(2), 203-215.
Permatasari, P., dkk. (2024). Keyakinan Hakim pada Alat Bukti Satu Saksi dalam Perkara Perdata. Iblam Law Review, 5(2), 140-155.
Sari, R. P. (2020). Kedudukan Hasil Tes DNA sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Perdata. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 275-296.
Supriyanto, E., & Fitriani (2024). Prinsip Kemanfaatan dalam Pembuktian Filiasi: Analisis Kritis Putusan MA No. 1055 K/Pdt/2023. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 78-95.
G. Sumber Daring
Pramesti, T. J. A. Tes DNA sebagai Alat Bukti Sah. Hukumonline.com. Diakses pada 12 Agustus 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tes-dna-sebagai-alat-bukti-sah-lt559a1bc2a79cf/
Detik.com. (2023). 3 Pertimbangan MA Vonis Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-6773439/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Dodi Oktafianur, Erna Susanti, Amsari Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





