ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN KERJA KEPALA DAERAH DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PERCEPATAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11612Keywords:
Makan Bergizi Gratis, Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Kewenangan, Pemerintahan Daerah.Abstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pelaksanaannya di daerah menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait dasar hukum hubungan kerja antara kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bentuk kewenangan kepala daerah dalam mengoordinasikan OPD, serta hambatan yuridis yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis hubungan kerja kepala daerah dan OPD dalam pelaksanaan Program MBG, mengidentifikasi bentuk kewenangan kepala daerah dalam mengoordinasikan OPD, serta mengkaji hambatan yuridis dan upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), serta didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yuridis hubungan kerja tersebut bersumber dari UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Kewenangan kepala daerah meliputi fungsi koordinatif, pengarahan, fasilitatif, dan diskresi. Hambatan yuridis yang ditemukan berupa fragmentasi kewenangan, ketidakpastian legalitas anggaran, dan ketegangan antara hierarki dan kompetensi OPD. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa penguatan dasar hukum, penyusunan Peraturan Kepala Daerah, optimalisasi diskresi, dan koordinasi integratif antar-OPD diperlukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Program MBG di daerah.
References
Badan Gizi Nasional. (2025, 15 Agustus). Pemda didorong aktif awasi pelaksanaan SPPG MBG. https://www.bgn.go.id/news/berita/pemda-didorong-aktif-awasi-pelaksanaan-sppg-mbg
Hadjon, P. M., et al. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, N. (2017). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusa Media.
Kaho, J. R. (2012). Prospek otonomi daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasir, R., Baso, B. T., Abdullah, R. S., Amrillah, R., & Plaikari, R. P. (2026). Implementasi kebijakan program makan bergizi gratis (MBG) di sekolah: Analisis tata kelola, akuntabilitas, dan koordinasi aktor. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 9(2), 2548–2553. https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10804
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (2025, 17 November). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 183. https://peraturan.bpk.go.id/Details/343430/perpres-no-115-tahun-2025
Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Syafiie, I. K. (2015). Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tempo.co. (2025, 4 November). Pemda akan ditunjuk sebagai penanggung jawab MBG. bgn.go.id
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amir Mahmud Faid Abdillah, Aulia Aufa Rafiqi, Aulia Eka Putri, Berlian Italiana Putri, Hannyda Rahma Putri, Kuswan Hadji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





