Aktivisme Hakim dalam Peradilan Perdata dan PTUN: Studi Perbandingan atas Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11609Keywords:
Asas Hakim Aktif, Dominus Litis, Ultra PetitaAbstract
Peranan hakim dalam peradilan di Indonesia telah mengalami perubahan dimana model pasif berevolusi menjadi keaktifan dalam pencapaian keadilan yang lebih substantif. Dalam hukum acara perdata, penerapan sebelumnya sangat terikat kepada kebenaran formil, kini mulai berubah menjadi asas hakim aktif untuk lebih memproteksi pihak yang dianggap lemah. Sedangkan, dalam hukum acara TUN mulai dari awal telah megimplementasikan asas Dominus Litis yang mana menjadikan hakim sebagai suatu pengendali pada proses perkara di ruang lingkup Tata Usaha Negara agar terciptanya keputusan perkara administrasi sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Suatu perbedaan tersebutlah dapat terasa pada penerapan prinsip non – ultra petita pada hukum acara perdata dan memiliki sebuah kemungkinan putusan ultra petita dalam PTUN. Maka dari itu, sebuah analogi antara Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Tata Usaha Negara dapat menunjukkan sebuah aliran perkembangan hukum acara dan hambatan dalam menyesuaikan keadilan dan kepastian hukum.
References
Afrilia, Niken Ayu, Latifah Ahlakul Karimah, Pipit Widiasari, and Berlian Zora Rafi. “And Educational Research Pages : 2506-2515 Penerapan Prinsip Hakim Pasif Dan Aktif Dalam Proses Pembuktian Hukum Acara Perdata.” Mister 1 No. 4 (2024): 2506–15. https://doi.org/10.32672/mister.v1i4.2295.
Alfin Sulaiman, S.H., M.H. “Pergeseran Asas ‘Hakim Bersifat Pasif’ Dalam Hukum Acara Perdata.” 1, 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pergeseran-asas-hakim-bersifat-pasif-dalam-hukum-acara-perdata-lt5779f8461e551/.
Asas, Penerapan, Hakim Aktif, Dominus Litis, Dalam Persidangan, Studi Kasus, Putusan No, and G Ptun Dps. “Penerapan Asas Hakim Aktif (Dominus Litis) Dalam Persidangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan No.1/g/2017/Ptun.Dps).” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 27–32. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3048.27-32.
Bina, Jurnal, Mulia Hukum, Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, and Sherly Ayuna Putri. “Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan Perdata.” Universitas Padjadjaran). PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum 7, no. September (2022): 142–54. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078.
Budiono, Lawyers Eko. “PERBEDAAN HAKIM BERSIFAT PASIF DAN HAKIM BERSIFAT AKTIF.” 1, 2025. https://ekobudiono.lawyer/2025/07/05/perbedaan-hakim-bersifat-pasif-dan-hakim-bersifat-aktif/.
Cahyono. “JUDICIAL ACTIVISM HAKIM PERADILAN PERDATA : PERSPEKTIF TEORI-TEORI PENEMUAN HUKUM.” Pengadilan Negeri Sleman Kelas 1A, 2022. https://pn-sleman.go.id/2022/10/03/judicial-activism-hakim-peradilan-perdata-perspektif-teori-teori-penemuan-hukum/.
Dewi, A. “‘Batasan Legalitas Objek Sengketa Dalam PTUN,.’” Jurnal Hukum Negara, 2022. https://jurnal.ubaya.ac.id/index.php/JHN.
Gumilar, Dania Rizky Nabilla Anna Erliyana. “PUTUSAN ULTRA PETITA SEBAGAI KONSEKUENSI PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 144/PK/TUN/2012).” Gorontalo Law Review 7, no. 1 (2024): 264–75.
Haris, M. “‘Pencarian Kebenaran Materiil Dalam PTUN Pasca UU 51/2009,.’” Jurnal Hukum Administrasi Negara, 2021. https://ejournal.unair.ac.id/JHAN.
Herziene, Dalam, Indonesisch Reglement, and Perdata D I Pengadilan. “RECHTSVORDERING ( R . V ) DAN PRINSIP HAKIM AKTIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA” 13, no. 1 (2020): 60–77.
Hukum, Fakultas, and Universitas Diponegoro. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik.” Adminitrative Law & Governance Journal. 2, no. 3 (2019): 541–57.
Hukum, Fakultas, Universitas Negeri Semarang, and Kampus Sekaran. “ANOTASI PUTUSAN ULTRA PETITA.” Ejournal UNDIP, no. 5 (2024): 115–24. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.43.1.2014.115-124.
Lubis, Andi. “‘Judicial Activism Dan Kepastian Hukum Dalam PTUN,.’” Jurnal Hukum Peradilan, 2021. https://ejournal.mahkamahagung.go.id.
Marpaung, L. “‘Ketidakpastian Hukum Dalam Gugatan Kabur Dan Aktivisme Hakim,.’” Jurnal Yudisial, 2023. https://jurnal.yudisial.go.id.
Nasution, Sofiyana, Uliya Putri Yati, Ahlan Maqbul Tsani, and Sultan Hasby Adzikri. “Kajian Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara : Latar Belakang , Istilah , Asas , Sejarah Dan Perbandingan Dengan.” Jurnal Sahabat ISNU-SU (JSISNU) I (2024): 220–27.
Nurhadi. “Asas Ultra Petita Dan Pembatasan Peran Hakim Perdata.” FH UGM Press, 2020. https://ugmpress.ugm.ac.id.
Paparang2, Lidya K., Oliij Aneke Kereh3, and Carlo A. Gerungan4. “PENETAPAN PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PTUN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 5 K/TUN/19921.” Lex Administratum IX, no. 8 (2021): 66–75.
Peradilan, Sistem, and Tata Usaha. “Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum Peran Hakim Dalam Mewujudkan Due Process of Law Pada.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 5 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.56128/jkih.v5i1.434.
Prasetyo, Denny. “‘Kepastian Hukum Dan Peran Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata,.’” Lex Renaissance, 2021. https://ejournal.unair.ac.id/LexRenaissance.
Pratama, Rizky, Arif Wibowo, Program Studi, Hukum Keluarga, and Fakultas Syariah. “Asas-Asas Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” 2, no. 1 (2023): 18–21.
Prinsip, Penerapan, Hakim Pasif, and D A N Aktif. “Penerapan Prinsip Hakim Pasif Dan Aktif Dalam Proses Pembuktian Hukum Acara Perdata.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 1 (2025): 115–19. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3184.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif Dan Aktivisme Hakim Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Edited by Kencana. Kencana, 2021. https://prenadamedia.com.
Sihombing, Bagir Manan. “‘Implementasi PERMA 3/2018 Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata,.’” Jurnal Peradilan Mahkamah Agung, 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/jurnal.
Simanjuntak, P. “‘Keadilan Administratif Dan Aktivisme Hakim PTUN,.’” Administrative Law Review 5 (2020). https://journal.fh.unpad.ac.id/index.php/alrev.
Simanjuntak, R. Hukum Administrasi Kontemporer. Jakarta, 2023.
Soehartono. “Eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Di Peradilan Tata Usaha Negara Soehartono” 1, no. 2 (2012): 180–93.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hannyda Rahma Putri, Divani Latifa, Destina Nabila Tsany , heni puji lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





