DINAMIKA SISTEM PEMERINTAHAN ADAT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: RELASI KEPALA DESA, LEMBAGA ADAT, DAN PEMERINTAHAN MODERN
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11575Keywords:
Hukum Adat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Adat, Pemerintahan Desa, Pluralisme Hukum, Customary Law, Special Region of Yogyakarta, Customary Institutions, Village Government, Legal PluralismAbstract
Penelitian ini membahas dinamika sistem pemerintahan adat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam relasinya dengan kepala desa, lembaga adat, dan pemerintahan modern. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta adanya potensi konflik kewenangan antara kepala desa sebagai organ pemerintahan administratif dengan lembaga adat yang memiliki legitimasi sosial berdasarkan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum lembaga adat dalam sistem pemerintahan desa di DIY serta mengkaji mekanisme penyelesaian konflik kewenangan antara kepala desa dan lembaga adat dalam perspektif hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum adat, pemerintahan desa, dan keistimewaan DIY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat di DIY memiliki legitimasi konstitusional dan yuridis berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara kepala desa dan lembaga adat belum diatur secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum adat sebagai living law masih memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta dan perlu diharmonisasikan dengan sistem pemerintahan modern melalui regulasi yang lebih jelas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan kewenangan lembaga adat dalam pemerintahan desa di DIY. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis terhadap pengembangan kajian pluralisme hukum dan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan empiris atau socio-legal untuk mengkaji implementasi hubungan antara kepala desa dan lembaga adat secara lebih mendalam di lapangan.
References
Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2022). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bani, H. (2025, Januari 21). Penerapan Hukum Adat oleh Lembaga Adat Desa. Kompasiana.
Bedner, Adriaan. (2022). Indonesian Legal System in Transition. Leiden: Leiden University Press.
Black, H. C. (2009). Black’s Law Dictionary (9th ed.). St. Paul: West Publishing.
Cipta Desa. (2026, Januari 16). SK Lembaga Adat Desa. Cipta Desa.
Ehrlich, E. (2020). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Routledge.
Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24(1), 1–55.
Huda, Ni'matul. (2023). Hukum Pemerintahan Desa dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Ibrahim, Johnny. (2021). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kedesa.id. (2026). Pemerintahan Desa Adat. Kedesa.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2022). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahman, M., & Nugroho, A. (2022). “Transformasi Kelembagaan Desa dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 421–438.
Santoso, Budi. (2023). “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, 12(2), 145–160.
Setiadi, Elly M. (2024). Masyarakat, Budaya, dan Kearifan Lokal di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soepomo. (2022). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Stahl, F. J. (2020). Konsep Negara Hukum Modern. Bandung: Nusamedia.
Ter Haar, B. (2021). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju.
Wignjodipoero, S. (2020). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Bunga Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





