Dualisme Hukum: Berlakunya Hukum Perdata Barat Dan Hukum Adat Secara Bersamaan Sering Menimbulkan Ketidakpastian Hak

Authors

  • Rizky Dwi Rendrahadi Universitas Tidar
  • Muhammad Rafi Wijdan Hibatullah Universitas Tidar
  • Muhamad Ichwan Ardianto Universitas Tidar
  • Muhammad Ridho Daniswara Universitas Tidar
  • Muhammad Khanza allifearly Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11533

Keywords:

Hak ulayat, Masyarakat hukum adat, UUPA 1960,Konflik agraria dan penyelesaian sengketa

Abstract

Penelitian ini meneliti hak ulayat sebagai sebuah Lembaga penting dalam hukum adat Indonesia dan hubungannya dengan sistem hukum agraria nasional, terutama dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Meskipun seharusnya hak ulayat memperoleh pengakuan konstitusional dan yuridis sesuai dengan (UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UUPA Pasal 3), akan tetapi realitanya menghadapi berbagai tantangan akibat pembangunan nasional, ekspansi investasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang sering menimbulkan konflik dengan masyarakat hukum adat. Studi ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute dan case approach juga di dukung dengan observasi empiris terbatas dan studi kepustakaan. Pembahasan termasuk konsep dan ciri hak ulayat, subjek dan objeknya, relasi dengan UUPA 1960, permasalahan konflik agraria (termasuk kasus pemindahan ibu kota ke IKN), juga mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, litigasi, dan upaya hukum luar biasa. Hasil kajian menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak adat, hambatan struktural seperti tumpang tindih administratif, asas pemisahan horizontal UUPA, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan pembentukan peraturan khusus yang menjamin pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan sosial.

References

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok-pokok agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Jakarta: Djambatan.

Herawati, T., Therik, D. F., Nailufar, F., & Bustani, S. (2023). Eksistensi perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat Bali di era globalisasi. Binamulia Hukum, 12(1), 121–129.

Hidayat, R. (2023). Konflik agraria masyarakat adat dalam pemindahan ibu kota negara. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 140–151.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Shebubakar, N., & Raniah, M. (2019). Hukum tanah adat/ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1).

Sutedi, A. (2011). Hukum pertanahan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Werwaru. (2025). Kedudukan hukum tanah ulayat dalam perspektif hukum agraria dan hukum adat di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 2590–2606.

Wignjodipuro, S. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta: Gunung Agung.

Downloads

Published

16-06-2026

How to Cite

Rendrahadi, R. D., Hibatullah, M. R. W. ., Ardianto, M. I. ., Daniswara, M. R. ., & allifearly, M. K. . (2026). Dualisme Hukum: Berlakunya Hukum Perdata Barat Dan Hukum Adat Secara Bersamaan Sering Menimbulkan Ketidakpastian Hak. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 32440–32448. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11533

Issue

Section

Articles