Perlindungan Hukum Pemerintah Daerah terhadap Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih dalam Menghadapi Ekspansi Ritel Modern di Kabupaten Magelang.
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11484Keywords:
Eksistensi Koperasi, Regulasi Zonasi, Proteksi Hukum, Ritel Modern, Pemerintah Daerah.Abstract
Penelitian ini memfokuskan kajian pada optimalisasi wewenang diskresi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui regulasi zonasi dan perizinan usaha, sekaligus mengevaluasi posisi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tengah masifnya ekspansi ritel modern. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan memadukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sosiologi hukum (sociological jurisprudence). Hasil kajian mendapati adanya kesenjangan antara aspek normatif (das sollen) dan realitas lapangan (das sein). Meskipun Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 telah menetapkan batas jarak spasial minimal 2.000 meter untuk memproteksi usaha lokal, penegakannya di tingkat akar rumput belum berjalan efektif. Ketidakefektifan ini dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu longgarnya pengawasan akibat sistem perizinan Online Single Submission (OSS) pasca-UU Cipta Kerja, lemahnya ketegasan sanksi dari aparat penegak hukum, serta bergesernya preferensi belanja masyarakat ke toko swalayan berjejaring. Sebagai langkah penyelamatan eksistensi koperasi, studi ini merumuskan solusi integratif yang menggabungkan instrumen hukum (legal remedies) dan pembaruan internal. Solusi tersebut meliputi kewajiban kontraktual kemitraan (mandatory partnership) alokasi ruang usaha minimal 30% bagi produk lokal, pembentukan satgas pengawas zonasi berbasis komunitas, serta percepatan digitalisasi manajemen rantai pasok dan sistem pembayaran pada Koperasi Desa Merah Putih.
Kata Kunci:
Penelitian ini memfokuskan kajian pada optimalisasi wewenang diskresi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui regulasi zonasi dan perizinan usaha, sekaligus mengevaluasi posisi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tengah masifnya ekspansi ritel modern. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan memadukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sosiologi hukum (sociological jurisprudence). Hasil kajian mendapati adanya kesenjangan antara aspek normatif (das sollen) dan realitas lapangan (das sein). Meskipun Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 telah menetapkan batas jarak spasial minimal 2.000 meter untuk memproteksi usaha lokal, penegakannya di tingkat akar rumput belum berjalan efektif. Ketidakefektifan ini dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu longgarnya pengawasan akibat sistem perizinan Online Single Submission (OSS) pasca-UU Cipta Kerja, lemahnya ketegasan sanksi dari aparat penegak hukum, serta bergesernya preferensi belanja masyarakat ke toko swalayan berjejaring. Sebagai langkah penyelamatan eksistensi koperasi, studi ini merumuskan solusi integratif yang menggabungkan instrumen hukum (legal remedies) dan pembaruan internal. Solusi tersebut meliputi kewajiban kontraktual kemitraan (mandatory partnership) alokasi ruang usaha minimal 30% bagi produk lokal, pembentukan satgas pengawas zonasi berbasis komunitas, serta percepatan digitalisasi manajemen rantai pasok dan sistem pembayaran pada Koperasi Desa Merah Putih.
References
Kupita, W., & Bintoro, R. W. (2012). Implementasi kebijakan zonasi pasar tradisional dan pasar modern (studi di Kabupaten Purbalingga). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 45–59.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Presiden Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Kabupaten Magelang. (2013). Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Hidayat, W. (2023). Optimalisasi ekonomi kerakyatan dalam menghadapi ancaman resesi melalui pengaturan hukum bagi UMKM dan koperasi. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 171–188.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Rusdi, L., Salim HS, & Munandar, A. (2024). Aspek legal pemberian izin ritel modern berdasarkan hukum positif di Indonesia. Jurnal Education and Development, 12(1), 361–370.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Oemar Moechtar, “Urgensi Ketentuan Zonasi Pasar Tradisional dengan Pasar Modern pada Peraturan Daerah,” Yuridika, Vol. 25, No. 2 (2010) : 155-157,
Gina P., “Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional dalam Ketidaksesuaian Jarak,” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 7, No. 1 (2026) : 6-8,
Agus Triono dan H. S. Tisnanta, “Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern: Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah,” Pancasila : Jurnal Keindonesiaan, Vol. 2, No. 1 (2022) : 18-22,
L. Safitri, “Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro di Sektor Perdagangan terhadap Kebijakan Penataan Minimarket,” (Skripsi, Universitas Islam Riau, 2022), 21-26,
H. Wardoyo, “Rekonstruksi Perlindungan Hukum UMKM dalam Hubungan Bisnis dengan Korporasi,” Journal of Uniba, Vol. 4, No. 2 (2023) : 548-550,
K. Anuar, “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha UMKM terhadap Keberadaan Toko Modern di Era Digital,” Proceedings National Conference on Social Science and Religion (NCSSR), (2022) : 1080-1082,
Agus Triono, op. cit., hlm. 28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda Naela Faiza, Sheryn Najwa Justicia, Aura Nada Salsabila, Chinta Amalia Tri Hapsari, Alycia Deswita Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





