The Effect Of Organizational Culture and Work Life Balance On Employee Performance and Job Satisfaction as a Mediator

Authors

  • Willman Supondho Akbar Universitas Pasundan, Bandung
  • Berna Sudjana Ermaya Universitas Pasundan, Bandung
  • Ihsanul Maarif Universitas Pasundan, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11356

Keywords:

Restorative Justice, Perkara Pidana, Keadilan Restoratif, Kota Bandung, Penyelesaian Perkara.

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Kota Bandung. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, pemenuhan hak korban, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Pendekatan ini menjadi alternatif terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini lebih berorientasi pada penghukuman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melihat pelaksanaannya dalam praktik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini berfokus pada penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Kota Bandung, dasar hukum yang digunakan, mekanisme pelaksanaan, manfaat, serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice di Kota Bandung telah diterapkan pada perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, terutama tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian yang tidak terlalu besar, dan perkara yang memungkinkan adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Penerapan restorative justice didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Pendekatan ini memberikan manfaat berupa pemulihan kerugian korban, peningkatan tanggung jawab pelaku, pengurangan penumpukan perkara, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Namun, penerapan restorative justice masih menghadapi hambatan, antara lain belum meratanya pemahaman masyarakat, potensi tekanan terhadap korban, keterbatasan jenis perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif, perbedaan penafsiran aparat penegak hukum, serta perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Oleh karena itu, restorative justice perlu diterapkan secara selektif, transparan, dan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum.

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi dasar penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada tahap kepolisian.

Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Sumber Internet

Kejaksaan Negeri Kota Bandung. “Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Diakses pada 4 Juni 2026. Sumber ini memuat contoh praktik penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 1 Agustus 2024.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI. “Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Diakses pada 4 Juni 2026.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI. “Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Diakses pada 4 Juni 2026.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI. “Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Diakses pada 4 Juni 2026.

Downloads

Published

10-07-2025

How to Cite

Akbar, W. S., Ermaya, B. S. ., & Maarif, I. . (2025). The Effect Of Organizational Culture and Work Life Balance On Employee Performance and Job Satisfaction as a Mediator. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 30892–30899. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11356

Issue

Section

Articles