Tinjauan Hukum Perdata terhadap Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa-Menyewa di Kota Bandung

Authors

  • Berna Ermaya Sudjana Universitas Pasundan, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11353

Keywords:

hukum perdata, wanprestasi, perjanjian sewa-menyewa, sengketa, Kota Bandung

Abstract

Penelitian ini membahas tinjauan hukum perdata terhadap sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa di Kota Bandung. Perjanjian sewa-menyewa merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi sengketa akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Keadaan tersebut disebut wanprestasi, yang dapat berupa keterlambatan pembayaran uang sewa, tidak dibayarnya uang sewa, penggunaan objek sewa tidak sesuai perjanjian, kerusakan objek sewa, atau tidak diserahkannya objek sewa dalam keadaan layak.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif untuk menjelaskan pengaturan hukum perdata, bentuk-bentuk wanprestasi, akibat hukum, serta upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa-menyewa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melanggar perjanjian, seperti kewajiban memenuhi prestasi, membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pengosongan objek sewa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, maupun pengadilan. Oleh karena itu, perjanjian sewa-menyewa sebaiknya dibuat secara tertulis, jelas, dan rinci agar memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak.

References

Abadiyah, A. K. (2021). The Effect of Leadership Style on Employee Job Satisfaction at Pt Daftar Pustaka

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta, 1994.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana, 2004.

Syahrani, Riduan. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2010.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Downloads

Published

10-04-2025

How to Cite

Sudjana, B. E. (2025). Tinjauan Hukum Perdata terhadap Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa-Menyewa di Kota Bandung. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(1), 30876–30881. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11353

Issue

Section

Articles