ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN ALAT KONTRASEPSI SECARA BEBAS DI ALFAMART DAN INDOMART
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.11249Keywords:
Alat Kontrasepsi, Anak, Hukum Kesehatan, Hukum Pidana, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah penjualan alat kontrasepsi secara bebas di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut hukum positif Indonesia, serta menelaah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyediaan alat kontrasepsi di luar pelayanan kesehatan. Dalam kerangka hukum kesehatan dan kesejahteraan, alat kontrasepsi sejatinya ditempatkan sebagai instrumen vital pelayanan kesehatan reproduksi dan program keluarga berencana, namun praktik distribusi di ritel modern menimbulkan ketegangan normatif dengan Pasal 408 KUHP yang melarang mempertunjukkan atau menyiarkan alat pencegah kehamilan kepada anak tanpa membedakannya dari jenis kontrasepsi lain. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, berfokus pada analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelayanan kesehatan reproduksi. Hasilnya menunjukkan bahwa penjualan alat kontrasepsi di ritel belum secara otomatis membentuk tindak pidana, selama tetap berada dalam koridor penjualan produk kesehatan berizin dan tidak terpenuhinya secara kumulatif seluruh unsur delik Pasal 408 KUHP, terutama unsur kesengajaan dan sifat “secara terang-terangan” kepada anak. Temuan menegaskan bahwa fokus kriminalisasi lebih tepat pada perbuatan aktif yang menargetkan anak, bukan pada ketersediaan alat kontrasepsi di minimarket secara umum, serta menegaskan perlunya harmonisasi normatif antara kebijakan akses kesehatan reproduksi dan pelindungan anak agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau overkriminalisasi terhadap pelaku usaha
References
Al Machmudi, M. I. (2024). Tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kelalaian pengawasan produksi sediaan farmasi obat. Repositori Universitas Muhammadiyah Malang.
Anjani, P. A., & Setyorini, E. H. (2025). Penolakan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dalam perspektif teori perlindungan anak oleh Arif Gosita. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1), 1–15.
https://doi.org/10.xxxxx (jika tersedia di laman jurnal)
Arief, M. I. (2023). Unsur unsur tindak pidana dan teknik penerapan pasal KUHP (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023). Mekar Cipta Lestari.
Arifin, M. A., dkk. (2020). Hukum dan bioetik dalam perspektif etika dan hukum kesehatan. Deepublish.
Fachreza, A., dkk. (2022). Pertanggungjawaban pidana pegawai bank kaitannya dengan prinsip kehati hatian bank dalam putusan PN. Lubuk Pakam No. 964/Pid.B/2015/Pn.Lbp, tanggal 19 Agustus 2015. Law Jurnal, 1(1), 1–15.
Hakim, L. (2020). Asas asas hukum pidana: Buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Haykal, A. M. F., & Darsis, H. (2025). Buku ajar dan referensi hukum pidana. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP nasional. PT Rajagrafindo Persada.
Illyas, A. (2022). Asas asas hukum pidana. Rangkang Education & PUKAP Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Maryam, S., dkk. (2025). Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram Press.
Puspasari, H. W., & Pawitaningtyas, I. (2020). Masalah kesehatan ibu dan anak pada pernikahan usia dini di beberapa etnis Indonesia: Dampak dan pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(4), 1–15.
Rachman, D. (2022, Desember 19). Cegah prostitusi, pembelian alat kontrasepsi di Tangsel bakal diperketat. TangerangNews.
Rasiwan, H. I. (2025). Pengantar tindak pidana kekerasan seksual. Takaza Innovatix Labs.
Setyorini, R. H. (2024). Kependudukan dan keluarga berencana. CV Azka Pustaka.
Setyadi, A. (2025, Januari 7). DPR Kota Banda Aceh minta penjualan kondom di minimarket ditertibkan. Detik Sumut.
Siregar, R. A. (2023). Hukum kesehatan. Sinar Grafika.
Sueni, dkk. (2025). Delik delik dalam KUHP: Klasifikasi, unsur, dan analisis yuridis. CV Gita Lentera.
Triadi, R. S. (2024). Tantangan dan dampak putus pakai kontrasepsi terhadap pencapaian target keluarga berencana di Indonesia. Jurnal Keluarga Berencana, 1(1), 1–20.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060.
Viryadi, M. Y. (2024). Mengurai bias pemerintah dalam penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1), 205–220.
https://doi.org/10.13057/pmhki/s0111 (jika benar DOI di platform jurnal)
Wibowo, A. (2026). Pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai rekonstruksi sistem hukum di Indonesia. Yayasan Prima Agus Teknik.
Yustina, E. W., & Budisarwo, Y. (2020). Hukum jaminan kesehatan: Sebuah telaah konsep negara kesejahteraan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan. SCU Press.
Ariani, R. (2019). Penjualan alat kontrasepsi kondom secara bebas perspektif MUI Kota Palangka Raya (studi di Alfamart dan Indomaret di Kota Palangka Raya). IAIN Palangka Raya Repository.
https://digilib.uin palangkaraya.ac.id/1858/
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2024). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Leni Marlina, Rizki Setyobowo Sangalang, Claudia Yuni Prumita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





