Efektivitas Putusan Pembinaan Dalam Lembaga Terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr

Authors

  • Jastis Gaho Universitas Ngudi Waluyo
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.10786

Abstract

Perlindungan anak merupakan kewajiban fundamental negara dalam menjamin hak anak korban tindak pidana dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan putusan pembinaan dalam lembaga serta menilai efektivitasnya terhadap pemenuhan hak anak korban tindak pidana berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr di Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan putusan pembinaan dalam lembaga telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak; (2) Efektivitas pelaksanaan putusan terhadap pemenuhan hak anak korban masih bersifat relatif dan belum sepenuhnya optimal. Putusan efektif dalam memberikan perlindungan tidak langsung dan rasa aman bagi anak korban melalui pencegahan pengulangan tindak pidana, namun belum secara tegas mengatur mekanisme pemulihan korban seperti rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, dan restitusi. Diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga dan integrasi pendekatan keadilan restoratif agar hak anak korban terpenuhi secara menyeluruh.

References

Irhamdessetya, H. (2026). Analisis Pertimbangan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Sehubungan Pengakuan dan Penyesalan Atas Tindak Pidana Pembujukan Persetubuhan:(Studi Putusan Nomor 6/PID. SUS-Anak/2025/PN Unr). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3528–3537.

Jamaludin, A., & Nuraeni, R. D. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Jawa Barat. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 7(2), 129–144.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). SIMFONI-PPA: Ringkasan data kekerasan. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Mahkamah Agung. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209702/perma-no-1-tahun-2022

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications Sage CA: Los Angeles, CA. https://eric.ed.gov/?id=ED565763

Nugraheni, N. A. (2009). Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. UNIVERSITAS DIPONEGORO.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2025). Pemkab Semarang siapkan UPTD khusus penanganan kekerasan terhadap perempuan. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkab-semarang-siapkan-uptd-khusus-penanganan-kekerasan-terhadap-perempuan/

Rasiwan, I. (2025). Prinsip Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional: Jalan Tengah Hukum Pidana. AMU Press, 1–311.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. https://peraturan.go.id/id/pp-no-43-tahun-2017

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak. https://peraturan.go.id/id/pp-no-58-tahun-2022

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.

Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, LN 2012 No. 153 (2012). https://peraturan.go.id/id/uu-no-11-tahun-2012

Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (2014). https://peraturan.bpk.go.id/details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Tambahan LN No. 5606 (2014). https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2014

UNICEF. (2025). Global annual results report 2024: Goal area 3—Every child is protected from violence, exploitation, abuse, neglect and harmful practices. https://reliefweb.int/report/world/global-annual-results-report-2024-goal-area-3-every-child-protected-violence-exploitation-abuse-neglect-and-harmful-practices

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books. https://catalogue.paramadina.ac.id/index.php?id=28493&keywords&p=show_detail&utm_source=chatgpt.com

Downloads

Published

26-05-2026

How to Cite

Jastis Gaho, & Hani Irhamdessetya. (2026). Efektivitas Putusan Pembinaan Dalam Lembaga Terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Unr. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 6(2), 28012–28024. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.10786

Issue

Section

Articles