Analisis Penerapan Kebijakan BPJS Kesehatan Tentang Biometrik Fingerprint Dan Face Recognition (FRISTA) Di Era Digitalisasi Pendaftaran Pasien Rawat Jalan RS X

Authors

  • Noviana Sari Program Studi Rekam Medik dan Informasi Kesehatan Politeknik TEDC Bandung
  • Intan Pujilestari Program Studi Rekam Medik dan Informasi Kesehatan Politeknik TEDC Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1050

Keywords:

kebijakan BPJS, fingerprint, FRISTA, digitalisasi pendaftaran

Abstract

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan komponen penting dalam sistem kesehatan nasional yang berfungsi sebagai penyedia utama layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat lanjut semakin mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, dan ketepatan layanan. Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan penggunaan teknologi biometrik, khususnya sistem fingerprint dan face recognition (FRISTA), untuk meningkatkan verifikasi identitas pasien, mengurangi kecurangan, serta memastikan akurasi data pada proses pendaftaran pasien rawat jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan biometrik BPJS Kesehatan dalam pendaftaran pasien rawat jalan di RS X, dengan fokus pada penggunaan teknologi fingerprint dan FRISTA, penerimaan pasien, serta tantangan operasional yang dihadapi oleh petugas dan pasien. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dengan petugas rumah sakit dan pasien, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi biometrik telah meningkatkan efisiensi pendaftaran dan akurasi verifikasi identitas pasien, namun terdapat kendala seperti masalah teknis, keterbatasan pelatihan petugas, dan kesulitan pasien lanjut usia dalam menggunakan sistem. Pasien umumnya memberikan respons positif terhadap inovasi ini namun membutuhkan bimbingan selama proses pendaftaran. Rekomendasi penelitian ini meliputi peningkatan pelatihan petugas, edukasi pasien, dan dukungan teknis guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan biometrik. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi BPJS Kesehatan dan manajemen rumah sakit dalam meningkatkan layanan kesehatan digital agar lebih efektif dan mudah diakses oleh seluruh pasien.

References

Amabi, A., Putra, Y., & Da Costa, R. (2024). Efektivitas penggunaan fingerprint dalam pelayanan peserta JKN di RSIA X Kota Kupang. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 12(1), 45–58. https://doi.org/10.31331/ijheco.v5i2.3437

BPJS Kesehatan. (2019). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Peserta JKN-KIS. Jakarta: BPJS Kesehatan.

Goda, M. M., Roziqin, M. C., Farlinda, S., & Wicaksono, A. P. (2020). Perancangan Sistem Informasi Pendaftaran Pasien Berbasis Web Dengan Fingerprint Di Puskesmas. Jurnal Fasilkom, 10(3), 199-208.

Kamil, H. M., & Sari, I. (2025). Tinjauan alur pendaftaran pasien rawat jalan peserta BPJS guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit TK II Dustira. Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 6(1), 33–43.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Laksono, S. (2022). Kesehatan digital dan disrupsi digital pada layanan kesehatan di rumah sakit. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 11(1), 36–42.

Mahadini, A. S., Setianingsih, E. L., & Lituhayu, D. (2024). Implementasi Kebijakan Sistem Finger Print Pasien Khusus Rawat Jalan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4). DOI: 10.14710/jppmr.v13i4.47162

Octavia, C., & Winarno, E. (2024). Efektivitas Pendaftaran Online Peserta Menggunakan Aplikasi Mobile-JKN dalam Pelayanan Pasien Rawat Jalan di RSU Mitra Medika Amplas. Jurnal Kesehatan Amanah, 8(1), 254–264. https://doi.org/10.57214/jka.v8i1.727

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Sabrina, M., Ulfa, H. M., & Azlina. (2021). Gambaran Dukungan Penggunaan APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) pada Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun 2020. Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal), 1(2), 159–171.

Sari, D. P., & Wahab, S. (2024). Analisis penggunaan fingerprint guna menunjang efektivitas pelayanan pasien BPJS rawat jalan RSUD Kota Bandung. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(3), 4682–4686. https://doi.org/10.33388/prepotif.v8i3.33188

Sugiyono. (2024). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Yuliana, A. S., Madona, H., Tonis, M., Andriani, D. P., Destiani, N. L., Patriacia, W., Indriani, P., Putri, A., Lestari, R., & Hendriko, A. (2025). Hubungan tingkat pemahaman pasien terhadap penggunaan anjungan pendaftaran mandiri (APM) di unit rawat jalan Rumah Sakit Awal Bros Panam. Journal of Hospital Administration and Management, 6(1), 1–10.

Downloads

Published

12-07-2025

How to Cite

Sari, N., & Pujilestari, I. . (2025). Analisis Penerapan Kebijakan BPJS Kesehatan Tentang Biometrik Fingerprint Dan Face Recognition (FRISTA) Di Era Digitalisasi Pendaftaran Pasien Rawat Jalan RS X. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 12654–12690. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1050

Issue

Section

Articles