Tinjauan Etika Pemberian Salinan Rekam Medis Korban Kekerasan kepada Keluarga Pasien Tanpa Persetujuan Langsung di RSUD Welas Asih Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.31004/joecy.v6i2.10331Keywords:
Kerahasiaan Rekam Medis, Korban Kekerasan, Sop Etis.Abstract
Kerahasiaan rekam medis merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan karena rekam medis memuat identitas, riwayat pemeriksaan, diagnosis, tindakan, dan informasi klinis pasien yang bersifat privat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan laporan morbiditas pasien rawat inap terhadap kualitas mutu pelaporan di RSUD Welas Asih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini yaitu petugas rekam medis di RSUD Welas Asih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Objek dalam penelitian ini yaitu Pemberian salinan rekam medis korban kekerasan kepada keluarga pasien tanpa persetujuan langsung. Teknik pengumpulan data secara observasi, studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian : pelaksanaan proses pelaporan morbiditas pasien rawat inap di RSUD Welas Asih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat sudah sesuai SOP. Tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang menghambat yaitu faktor manusia, faktor bahan dan faktor peralatan. RSUD Welas Asih melakukan berbagai upaya untuk menangani keterhambatan tersebut
References
Noviyanti N, Sari I. Pelepasan Informasi Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Dalam Visum Et Repertum Di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon. J Penelit Kesehat Suara Forikes. 2021;12(November):57–62.
Petrus A, Parinduri Ag. Development Of Quality Visum Et Repertum Injury Of Live Victims In Lubuk Pakam Hospital Deli Serdang. J Pengabdi Kpd Masy. 2023;8(1):135–41.
Rahmasari S, Daniati Se. Gambaran Pelaksanaan Visum Et Repertum Di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun 2020. J Rekam Medis (Medical Rec Journal). 2022;02:278–90.
Furqani S, Muthaher As, Nasrun. Kualitas Laporan Visum Et Repertum Kasus Perlukaan Korban Hidup Di Rumah Sakit Bhayangkara Palu Tahun 2017. J Penelit Kedokt Dan Kesehat. 2017;3(3):118–23.
Padilah Srn, Chotimah I, Dwimawati E. Analisis Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap Ruang Teratai Ii Di Rsud Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. J Mhs Kesehat Masy [Internet]. 2021;4(1):57–72. Available From: Http://Ejournal.Uika-Bogor.Ac.Id/Index.Php/Promotor
Saifuddin Aa, Fasyehhudin Hm, Agustina Rs. Kelengkapan Informed Consent Tindakan Operasi Sebagai Perlindungan Hukum Dokter Di Rsud Berkah Pandeglang. J Huk Kesehat Indones. 2025;4(2):55–67.
Sukendar, Rahim Ah, Hutabarat S. Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelengkapan Informed Consent Pada Saat Operasi Di Rs Premier Jatinegara Jakarta. Soepra J Huk Kesehat. 2020;2(2):229–40.
Kawi, Nurhayati R, Dahlan S. Tingkat Pengetahuan Perawat Tentang Informed Consent Bagi Tenaga Perawat Yang Melaksanakan Asuhan Keperawatan Untuk Pasien Yang Dirawat Di Rsud Dr H Soewondo Kendal. Soepra J Huk Kesehat. 2017;3(2):205–28.
Realita F, Widanti A, Wibowo Db. Implementasi Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. Soepra J Huk Kesehat. 2020;2(1):30–41.
Wahyudi, Annisa D. Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. 2020;2(1):62–75.
Hakim Ra, Busro A, Hendrawati D. Tanggung Jawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Korban Kecelakaan Dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi Permenkes Nomor 290/Men.Kes./Per/Iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran). 2020;5:1–15. Available From: Http://Www.Ejournal-S1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/%0atanggung
Wardani Yk, Fakih M. Praktik Penerapan Peraturanmenteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Pada Pelayanan Gawat Darurat Di Rumah Sakit. J Huk Replik [Internet]. 2022;5(2):112–27. Available From: Http://Jurnal.Umt.Ac.Id/Index.Php/Replik/Index%0apraktik
Sandry D, Dzulhizza R, Anatami D, Nofrial R. Aspek Yuridis Dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter Pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. J Kaji Ilm. 2023;23(1):43–50.
Lubis A, Petrus A, Parinduri Ag. The Quality Of Visum Et Repertum On The Injuries Of Living Victims In Deli Serdang General Hospital In 2017-2018. Int J Res Sci Manag. 2020;7(1):83–8.
Bhakti Rta, Artanto T. Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Informed Consent Pada Profesi Dokter. 2022;4(2):131–46. Available From: Https://Journal.Unrika.Ac.Id/Index.Php/Petita/Index%0aperlindungan
Kasiman. Tinjauan Hukum Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan. 2023;
Mangkey Md. Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Lex Soc [Internet]. 2014;Ii(8):14–21. Available From: Http://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexetsocietatis/Article/Viewfile/6180/5705
Hendrisman T. Perlindungan Hukum Bagi Dokter Terhadap Tuntutan Pasien Yang Telah Memberikan Informed Consent Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jph Galunggung J. 2024;1:30–43.
Devitia Tia, Agung Wpp, Dewi Sl, Suryan Lp. Penerapan Informed Consent Di Klinik Pratama Tiara Husada. J Interpret Huk [Internet]. 2022;3(2):339–45. Available From: Https://Www.Ejournal.Warmadewa.Ac.I
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deias Putra Pratama, Edi Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





