[1]
M. Apriani and Z. A. Hoesein, “Akibat Hukum bagi Pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Melaksanakan Ganti Rugi dalam Kasus Tort dan Kecelakaan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”, Joecy Journal, vol. 6, no. 1, pp. 3795–3804, Jan. 2026.