[1]
U. Usak, “Kepailitan Akibat Pembatalan Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) Oleh Kreditor Separatis (Studi Putusan Mahkamah Agung No 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021): Kepailitan Akibat Pembatalan Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) Oleh Kreditor Separatis (Studi Putusan Mahkamah Agung No 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)”, Joecy Journal, vol. 5, no. 2, pp. 17858–17870, Aug. 2025.