Tihadanah and Sri Afriani (2024) “Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 KUHP”, Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 4(1), pp. 169–177. doi: 10.31004/joecy.v4i1.6248.