Rekonstruksi Tiga Pilar Kewenangan Sertifikasi Halal di Indonesia (Telaah Hukum Pembagian Tugas BPJPH, MUI, dan LPH dalam PP Nomor 42 Tahun 2024)

Authors

  • Ade Nadiansyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Muhammad Yusuf Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Shabarullah Shabarullah 1Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4674

Keywords:

Sertifikasi Halal, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Kepastian Hukum

Abstract

Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebutuhan penting untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen muslim dan memberikan kepastianusaha bagi pelaku bisnis. Namun, sistem sebelumnya sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang bertujuan menyederhanakan prosedur, mengurangi beban administratif, dan menyinkronkan pembagian kewenangan antar lembaga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan analisis regulasi, literatur akademik, serta hasilpenelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan BPJPH sebagai otoritas utama sertifikasi, MUIsebagai pemberi fatwa halal, serta LPH sebagai pelaksana teknis pemeriksaan. Rekonstruksi kewenangan ini diharapkan memperkuat kepastianhukum, meminimalisasi konflik kelembagaan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Dengan demikian, regulasi baru ini berpotensi menjadiinstrumen penting dalam mewujudkan sistem sertifikasi halal yang sederhana, akuntabel, dan konsisten di Indonesia.

References

Ahmad, A. (2019). Halal governance in Brunei Darussalam. Asian Journal of Comparative Law, 11(2). Asep, S. (2022). Distribusi kewenangan sertifikasi halal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2). Fachri. (2022). Fatwa halal dan independensi BPJPH. Jurnal Konstitusi dan Hukum Islam, 8(1).

Ismail. (2021). Inkonsistensi norma dalam regulasi sertifikasi halal. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 12(3). Jamilah. (2021). Implikasi regulasi halal terhadap kepastian hukum konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1).

Md Nor, M. (2018). Halal certification in Malaysia: An institutional analysis. Journal of Islamic Studies, 25(3). Muhammad, Y. (2021). Inkonsistensi norma dalam sertifikasi halal. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1).

Nurhasanah. (2020). Efektivitas implementasi jaminan produk halal. Indonesian Journal of Halal Studies, 2(1). Nurhayati, T. (2018). Implementasi jaminan produk halal di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 16(2).

Satria, E. (2016). Problematika sertifikasi halal di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 14(2).

Talib, M. S. A., & Hamid, A. B. A. (2014). Halal certification in Malaysia: An empirical analysis.

Downloads

Published

12-11-2025

How to Cite

Nadiansyah, A., Yusuf, M., & Shabarullah, S. (2025). Rekonstruksi Tiga Pilar Kewenangan Sertifikasi Halal di Indonesia (Telaah Hukum Pembagian Tugas BPJPH, MUI, dan LPH dalam PP Nomor 42 Tahun 2024). Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 5(3), 31219–31229. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.4674

Issue

Section

Articles