Pelatihan Perawatan Jenazah untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum Syariah Masyarakat Desa Kanjar Torjun Sampang
Keywords:
Perawatan jenazah, Hukum Syariah, Pengabdian masyarakat, Fardu kifayahAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat Desa Kanjar, Torjun, Sampang, dalam melaksanakan perawatan jenazah sesuai dengan hukum syariah. Pelaksanaan program menggunakan metode Participatory Action Research (PAR), yang melibatkan masyarakat secara aktif mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Program ini dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juni 2024. Program ini terdiri atas sesi edukasi teori dan simulasi praktik meliputi tahapan memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan keterampilan peserta setelah pelatihan. Sebanyak 85% peserta mengaku memahami langkah-langkah perawatan jenazah sesuai syariat Islam, dan 80% mampu mempraktikkan teknik pengafanan dengan benar. Pembentukan kelompok kader dari tokoh masyarakat dan pemuda lokal juga menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan program. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman keislaman masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya sinergi sosial dalam menjalankan kewajiban fardhu kifayah. Pelatihan ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis partisipasi dan kontekstualisasi lokal dalam program pengabdian masyarakat. Dengan keberhasilan yang diraih, pelatihan ini diharapkan menjadi model bagi upaya peningkatan kesadaran keagamaan di desa-desa lain.
